Penangkapan YouTuber yang Terlibat dalam Ujaran Kebencian SARA

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah mengambil tindakan cepat terhadap kasus ujaran kebencian SARA yang melibatkan seorang YouTuber ternama. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar resmi menahan Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama panggung Resbob, pada Senin, 15 Desember 2025.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai video live streaming kontroversial yang diunggah oleh Resbob. Video tersebut dinilai mengandung penghinaan terhadap masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung (Bobotoh). Tim Ditreskrimsus berhasil menangkap tersangka di wilayah Jawa Timur setelah keberadaannya dapat dilacak. Setelah diamankan, Resbob langsung dibawa ke Bandung untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa Resbob telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa gawai yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut.

Jerat Hukum yang Mengancam

Resbob dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam undang-undang tersebut, pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga satu miliar rupiah. Penyidik masih mendalami motif pasti dari tersangka dalam membuat konten yang memicu kebencian publik.

Sanksi Tegas dari Pihak Akademik

Selain sanksi hukum, Resbob juga mendapat konsekuensi dari pihak akademik. Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya, tempatnya tercatat sebagai mahasiswa, secara tegas menjatuhkan sanksi disipliner tertinggi. Rektorat UWK mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menyatakan pemberhentian (Drop Out/DO) Adimas Firdaus dari status kemahasiswaannya per hari ini.

“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap tindakan yang melanggar Kode Etik Mahasiswa, apalagi yang berkaitan dengan ujaran kebencian SARA yang mencederai nilai-nilai kerukunan berbangsa. Keputusan ini final,” tegas Rektor UWKS, Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati.

Respons Bobotoh: Apresiasi dan Harapan Efek Jera

Penangkapan ini disambut baik oleh kelompok suporter Persib. Viking Persib Club (VPC), yang menjadi salah satu pelapor, menyampaikan apresiasi atas kesigapan Polda Jabar. Mereka berharap proses hukum yang tegas dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pengguna media sosial lainnya.

Tanggapan dari Komunitas Sunda

Selain respons dari Bobotoh, komunitas Sunda juga memberikan reaksi terhadap peristiwa ini. Banyak warga Sunda merasa prihatin dengan tindakan yang dianggap merendahkan budaya mereka. Mereka berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan semua pihak bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Langkah Kedepan

Polda Jabar akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan terhadap ujaran kebencian SARA. Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai di tengah masyarakat. Selain itu, pihak kampus juga diharapkan dapat lebih proaktif dalam menangani isu-isu sensitif seperti ini.