PROBOLINGGO, Daritimur.id

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo tahun 2026 sebesar Rp 3.164.526. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk karyawan pembangkit listrik ditetapkan sebesar Rp 3.317.559.

Di Kabupaten Probolinggo, terdapat tiga perusahaan yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU) Paiton, yaitu PLN Nusantara Power UP Paiton, Paito Energy-POMI, dan YTL. Perusahaan-perusahaan ini menjadi fokus dalam penerapan UMSK karena terkait dengan sektor kelistrikan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, Saniwar, mengatakan bahwa keputusan kenaikan UMK dan UMSK telah resmi diterima pada Kamis (25/12/2025) pukul 00.00 WIB.

“Alhamdulillah SK Gubernur Jatim tentang UMK sudah turun tadi malam. Dengan demikian pengupahan sudah ada landasannya,” ujar Saniwar saat dihubungi oleh Daritimur.id, Kamis (25/12/2025).

Saniwar menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi besaran UMK dan UMSK kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Probolinggo, baik swasta maupun BUMN/BUMD.

Rencananya, sosialisasi akan dilaksanakan pada Selasa (30/12/2025) mendatang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kecamatan Dringu. Acara ini akan dihadiri sekitar 50 perusahaan.

“Kami apresiasi dewan pengupahan setelah ada SK Gubernur terkait UMSK. Upah minimum sektoral ini, yang ada kelistrikan. Artinya terkait karyawan di usaha kelistrikan, lebih tinggi upahnya dibanding sektor lain,” ujar Saniwar.

Naik Sekitar 6 Persen

Dengan ditetapkannya UMK Probolinggo tahun 2026 sebesar Rp 3.164.526, maka kenaikan mencapai Rp 175.119 atau sekitar enam persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Untuk diketahui, UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2025 sebesar Rp 2.989.407. Angka ini menjadi dasar penyesuaian upah untuk tahun depan.

Beberapa faktor yang memengaruhi kenaikan upah antara lain inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup masyarakat. Pemprov Jawa Timur juga mempertimbangkan kondisi pasar tenaga kerja dan kemampuan perusahaan dalam memberikan pengupahan yang layak.

Selain itu, adanya UMSK untuk sektor kelistrikan menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap sektor yang dinilai strategis dan berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah.

Dengan adanya peningkatan upah ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di wilayah yang memiliki industri penting seperti PLTU.

Tantangan dan Harapan

Meskipun kenaikan upah memberikan manfaat bagi pekerja, ada tantangan yang harus dihadapi oleh perusahaan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara biaya operasional dan kesejahteraan karyawan.

Namun, pemerintah kabupaten berkomitmen untuk terus memastikan bahwa penyesuaian upah dilakukan secara proporsional dan tidak memberatkan pelaku usaha.

Selain itu, sosialisasi yang akan dilakukan oleh Disnaker diharapkan mampu memberikan pemahaman yang jelas kepada perusahaan tentang aturan dan mekanisme penerapan UMK dan UMSK.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha.