TANJUNG REDEB, DARITIMUR.ID – Sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama (UBM) dengan PT Berau Coal (BC) terus memanas dan memasuki fase genting. Ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan mendorong warga merencanakan aksi besar yang berpotensi menghentikan seluruh aktivitas tambang pada 5 Mei 2026.
Perkembangan terbaru ini muncul setelah Pengadilan Negeri Tanjung Redeb mengeluarkan putusan Nomor 43/Pdt.sus-LH/2024/PN Tnr dengan amar Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima. Putusan tersebut memicu reaksi keras dari pihak Poktan UBM yang menilai perjuangan mereka belum mendapatkan keadilan.
Koordinator aksi sekaligus kuasa kepengurusan Poktan UBM, M. Rafik, menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen otentik ke aparat kepolisian. Dugaan tersebut didasarkan pada sejumlah temuan selama proses persidangan berlangsung.
Rafik menegaskan, hingga kini PT Berau Coal belum memberikan ganti rugi atas lahan yang disengketakan. Bahkan, pihaknya menduga adanya penggunaan dokumen tidak sah sebagai dasar penguasaan lahan oleh perusahaan.
“Kami meminta aktivitas di lahan Poktan UBM segera dihentikan. Tidak ada kompensasi, dan kami menduga ada dokumen palsu yang digunakan,” ujar Rafik, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan aksi yang dilakukan saat ini merupakan peringatan terakhir. Jika tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, maka massa akan turun langsung untuk menghentikan aktivitas tambang secara paksa pada awal Mei mendatang.
Rencana aksi tersebut dipastikan akan melibatkan ribuan massa dari berbagai organisasi masyarakat. Panglima Mandau dari Pasukan Merah 1001 Mandau menyampaikan kesiapan pihaknya untuk mengawal aksi tersebut.
Sekitar 700 personel disebut akan diterjunkan, dengan dukungan dari sejumlah ormas lain seperti GALAK, POLADAT, dan SERDADU. Total massa yang diperkirakan hadir mencapai sedikitnya 3.000 orang.
“Kami akan mengawal perjuangan masyarakat hingga keadilan benar-benar terwujud. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap warga yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan penggunaan dokumen palsu maupun rencana aksi penutupan tambang tersebut.
Jika tidak segera menemukan titik penyelesaian, konflik ini berpotensi meluas dan berdampak pada stabilitas daerah. Penyelesaian melalui dialog terbuka serta jalur hukum yang transparan menjadi langkah penting untuk meredam ketegangan dan menjaga kondusivitas wilayah.


Tinggalkan Balasan