Refly Harun Mengawal Roy Suryo Cs dalam Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi

Pada hari ini, Kamis (13/11/2025), Refly Harun, seorang pakar hukum tata negara, mengawal Roy Suryo beserta dua tersangka lainnya, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai dokter Tifa, dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka dituduh terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Refly Harun menunjukkan bahwa dirinya sedang berada di dalam mobil yang menuju lokasi pemeriksaan. Ia menyampaikan bahwa ketiga tersangka tersebut siap hadir dan menjalani proses penyidikan dengan baik.

Proses Penyidikan dan Persiapan

Ketiganya akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Metro Jaya pada hari ini. Refly Harun menyebutkan bahwa ia dan timnya sedang berada di jalan menuju tempat pemeriksaan. Meskipun ia belum mengetahui apakah ada tokoh lain yang juga akan mengawal proses pemeriksaan, ia menegaskan bahwa informasi dukungan terhadap Roy Suryo Cs telah disebarkan secara luas.

Refly Harun juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga demokrasi serta kebebasan berpendapat. Menurutnya, pernyataan yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs tentang ijazah Jokowi palsu merupakan ranah kebebasan pendapat. Namun, ia menekankan bahwa pernyataan tersebut didasarkan pada fakta dan data, bukan sekadar asal bicara seperti debat di televisi.

Ia juga menyebutkan bahwa buku Jokowi’s White Paper menjadi dasar dari klaim mereka. Menurut Refly, buku tersebut merupakan pertanggungjawaban akademik. Ia menekankan bahwa Roy Suryo, Rismon, dan Tifa bukanlah orang sembarangan. Mereka memiliki gelar akademik yang tinggi, seperti S3 dan kandidat doktor.

Pernyataan Roy Suryo dan Kuasa Hukum

Roy Suryo sendiri menegaskan bahwa dirinya tidak takut atau gentar menghadapi proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyatakan siap memberikan keterangan secara terbuka demi membuktikan bahwa langkahnya semata-mata untuk mencari kebenaran. Ia merasa memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti.

Sebagai warga negara yang baik, Roy Suryo mengaku akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku. Dirinya meyakini bahwa pemanggilan ini hanya bersifat pemeriksaan, bukan penahanan. Ia berharap ada keadilan hukum yang diberikan kepadanya selama pengungkapan kasus ini.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa pihaknya siap memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus pembuktian bahwa kliennya tidak gentar menghadapi proses penyidikan yang tengah berjalan.

Pernyataan dari Pihak Kepolisian

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, membenarkan agenda pemeriksaan perdana Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka. Ia menyebut bahwa penyidik baru melayangkan surat panggilan terhadap ketiga tersangka tersebut saja. Untuk lima tersangka lainnya, masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.

Pemanggilan ketiga tersangka tersebut dijadwalkan pada hari ini, Kamis (13/11/2025). Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.