
Program tahunan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH-BPLH) yang dikenal sebagai PROPER (Program Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) nasional, kini semakin mendekati tahap akhir (finalisasi) dari jadwal puncak acara Anugerah Lingkungan pada 18 Desember 2025.
PROPERNAS periode 2025 tercatat diikuti oleh 5476 korporasi di seluruh Indonesia, baik yang memenuhi kriteria mandatory maupun yang mengikuti secara voluntary. Unit usaha yang menghasilkan produk dengan tujuan ekspor, tercatat dalam pasar bursa, menjadi perhatian masyarakat, dan memiliki skala kegiatan yang signifikan, berpotensi mencemari lingkungan.
Saat ini, sebanyak 2318 (42%) industri atau perusahaan yang layak lolos ke dua peringkat terbaik, yakni kategori beyond compliance, hijau dan emas, yang bakal memperoleh insentif dari pemerintah.
Sebagai komparasi, kontestasi PROPERNAS tahun 2024 menyertakan 4495 korporasi dan secara berurutan dari hasil terbaik-terburuk membuahkan 85 perusahaan (1,89%) meraup predikat emas, diikuti kategori hijau sebanyak 227 (5,05%) unit usaha, berikutnya diikuti peringkat biru (standar taat) sebanyak 2649 (58,93%) pabrik; untuk dua peringkat terbawah, yakni merah (belum taat) disematkan terhadap 1313 (29,21%) perusahaan, dan hitam (tidak taat) dikenakan bagi 16 (0,36%) perseroan, dan 205 entitas industri tidak diumumkan peringkatnya, sehubungan tengah dalam masalah penegakan hukum atau telah tidak beroperasi lagi.
Berbeda dengan tahun lalu, maka untuk hal terakhir ini, mengalami pergeseran, sehubungan pada Peraturan Menteri LH-BPLH No. 7 Tahun 2025 tentang “PROPER” yang mencabut PermenLHK No. 1 Tahun 2021, maka untuk badan usaha yang tengah dikenai sanksi hukum maka akan langsung dialokasikan pada peringkat merah (belum taat) atau hitam (tidak taat) bergantung kepada temuan yang didapati, seperti misalnya menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius.
Paradigma Baru
Beleid baru sebagai “payung” hukum PROPER menganut pendekatan anyar yang lebih transformative dan impactful (berdampak langsung) bukan lagi sekadar instrumen penilaian ketaatan, melainkan sebuah paradigma baru, guna memperkuat bisnis dan akuntabilitas publik. Sementara sewaktu berlaku PermenLHK No. 1 Tahun 2021 menganut pendekatan yang bersifat menunggu hasil proses hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan berorientasi terhadap pembinaan.
Dengan orientasi baru PROPER ini, ditargetkan dapat menjadi daya ungkit (leverage) agar industri mau dan mampu bergegas memperbaiki kinerja yang dinilai belum atau tidak taat serta menuntaskan permasalahan hukumnya.
Pergeseran Lainnya
Pada rangking pencapaian kinerja lingkungan yang standar (taat), yakni biru, cakupannya bertambah, tidak hanya berfokus terhadap media air, udara, mekanisme pengelolaan limbah B3, dan perizinan semata, melainkan mencakup pengelolaan bahan kategori dan penanganan sampah.
Pada dasarnya, PROPER merupakan instrumen kebijakan publik dengan menggunakan mekanisme sanksi reputasi (reputation-based regulation) untuk mendorong perusahaan tidak hanya patuh terhadap peraturan lingkungan, tetapi juga melampaui kepatuhan penanganan lingkungan melalui inovasi keberlanjutan (keunggulan), tanggap kebencanaan, sebagai penyempurnaan dari aspek sebelumnya, pemberdayaan masyarakat, yang menuntut korporasi lebih adaptif terhadap risiko iklim dan aspek sosial kemasyarakatan.
Eco Inovasi
Eco inovasi pada replikasi, skala, dan dampak global, tidak hanya terbatas sebagai pilot project di internal unit usaha, inovasi sosial, SROI, dan green leadership, disematkan pula sebagai persyaratan bagi perusahaan yang bertujuan meraup dua peringkat teratas, yakni hijau dan emas.
Kesimpulan
Pada akhirnya, pelaksanaan penilaian PROPER 2025, menjadi “kunci” yang efektif bagi semua pemangku kepentingan guna perbaikan terus menerus dan mereduksi potensi pencemaran lingkungan. Mari kita wariskan mata air dan bukan air mata bagi masa depan yang lebih baik bagi anak cucu kita.


Tinggalkan Balasan