Pendekatan Baru dalam Penanganan Narkoba di Kabupaten OKU Timur

Kabupaten OKU Timur kini memasuki babak baru dalam upaya penanganan narkoba. Selain menindak pelaku, pemerintah daerah bersama Polda Sumsel dan BNN mulai mengedepankan pemulihan sosial sebagai pendekatan utama bagi pengguna narkoba. Langkah ini juga bertujuan untuk menghidupkan kembali peran desa, kecamatan, dan unsur keamanan dalam pencegahan.

Pengembangan pendekatan ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Tindak Pidana Narkoba yang digelar di Aula Kantor Camat Cempaka. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting seperti Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., Diresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K, Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listyono, S.I.K., M.H, Kepala BNN OKU Timur AKBP Efriyanto Tambunan, jajaran Polsek, Koramil, para camat, kades, tokoh masyarakat, hingga warga setempat.

Peran Pemimpin dalam Pemulihan Sosial

Dalam sambutannya, Bupati Lanosin menegaskan bahwa pendekatan represif saja tidak cukup. Ia menekankan bahwa pemulihan dan rehabilitasi harus menjadi garda terdepan dalam penanganan masalah narkoba.

“Sebagai pemimpin, kita tidak ingin masyarakat kita bermasalah dengan hukum. Pengguna aktif mesti diarahkan untuk berhenti, dan bagi yang sudah terjerat, kita akan sehatkan kembali,” ujarnya.

Ia juga mendorong dibangunnya model sosialisasi pasca penindakan yang lebih humanis, termasuk wacana mekanisme pemutihan bagi pengguna yang ingin pulih secara sukarela. “Inilah esensi mewujudkan kemuliaan dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.

Bupati juga memastikan anggaran untuk rehabilitasi masyarakat pengguna narkoba akan dipersiapkan pemerintah daerah. Ia meminta para kepala desa menyampaikan pesan pencegahan secara masif ke masyarakat.

Gambaran Kelam Peredaran Narkoba di Sumsel

Diresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menyampaikan gambaran kelam peredaran narkoba di Sumsel. Menurutnya, narkoba bukan lagi tindak pidana biasa, melainkan sudah masuk sebagai urutan ke-7 dalam Asta Cita Presiden Prabowo.

Ia menjelaskan bahwa banyak pengguna kini terlibat sebagai pengedar, bahkan menjadikan istri dan anak sebagai alat distribusi. “Banyak kades, tokoh masyarakat, hingga aparat setempat yang takut pada bandar. Kelumpuhan peran tokoh inilah yang membuat kampung narkoba terbentuk,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa fenomena kenakalan anak yang memprihatinkan tak lepas dari masuknya jaringan narkoba ke lingkup keluarga. “Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus bergerak bersama untuk memberantas narkoba, sekaligus mendekatkan diri pada anak-anak dan terus memberi edukasi yang memotivasi,” bebernya.

Pentingnya Edukasi dan Perda Narkoba

Kepala BNN OKU Timur, AKBP Efriyanto Tambunan, menekankan pentingnya edukasi dan urgensi pembentukan Perda Narkoba di tingkat daerah. Ia memastikan bahwa proses asesmen dan rehabilitasi di BNN tidak akan berujung pada proses hukum bila tidak ada kaitan dengan jaringan peredaran.

“Silakan datang ke BNN, ditemui polisi, pemerintah setempat, atau lapor secara sukarela. Jangan takut. Kita justru ingin menyelamatkan,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat harus berani melaporkan bandar narkoba dan memperkuat spiritualitas sebagai benteng utama menjauhi narkoba.

Kegiatan Berlanjut dengan Materi dan Diskusi

Acara dilanjutkan dengan materi penindakan tindak pidana narkoba oleh Diresnarkoba Polda Sumsel, kemudian sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis antara peserta, aparat, dan pemateri.

Usai kegiatan di aula, rombongan meninjau langsung lokasi pemulihan sosial di Desa Campang Tiga Ulu, tempat seorang tersangka penyalagunaan narkoba diamankan Polda Sumsel. Peninjauan ini menjadi simbol komitmen kolaboratif pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam upaya pemulihan.

Komitmen Bersama untuk Pemulihan

Poin penting dari rangkaian kegiatan ini adalah membangkitkan peran seluruh elemen kades, camat, Polsek, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa agar tidak takut menghadapi bandar narkoba serta aktif mendorong rehabilitasi medis maupun sosial bagi pengguna sesuai Pasal 127 Ayat (3) UU Narkotika.

Pendekatan ini menegaskan bahwa penanganan narkoba bukan sekadar penindakan, tetapi pemulihan manusia dan pemulihan lingkungan sosialnya.