Penjelasan Terkait Jabatan Wakil Kepala BGN
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada lagi anggota Polri aktif yang menjabat di lembaganya. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi memberlakukan larangan bagi polisi untuk memegang jabatan sipil di kementerian dan lembaga.
Sebelumnya, Brigadir Jenderal Sony Sanjaya, seorang anggota polisi aktif, menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Presiden Prabowo Subianto melantik Sony dalam acara yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada 17 September 2025. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2025.
Nanik menjelaskan bahwa Sony sudah pensiun dari kepolisian. Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi hanya berlaku untuk eselon I ke bawah. “Pak Sony sudah pensiun ya, 1 November sudah pensiun,” ujar Nanik di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025.
Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan bahwa tindak lanjut dari putusan MK adalah pensiun atau kembali ke Polri. Namun, Dadan menilai usia Sony sudah cukup untuk pensiun dari Polri. Ia juga menekankan bahwa BGN tidak membatasi usia pensiun jabatan politis. “Wakil kepala badan jabatan politis yang tidak dibatasi usia pensiun,” ujar Dadan kepada Tempo, 14 November 2025.
Menurut Dadan, jika Sony pensiun, presiden tidak perlu mengeluarkan keppres untuk menetapkan Sony sebagai wakil kepala BGN kembali. Putusan MK ini merupakan hasil uji materil terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, pada Kamis 13 November 2025.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, seluruh penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian kini kehilangan dasar hukum.
Proses Pelantikan dan Penghapusan Penugasan Kapolri
Putusan MK yang dikeluarkan dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara langsung menghapus semua penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Hal ini menjadi dasar hukum yang baru bagi pengaturan jabatan di lembaga pemerintahan.
Dari sisi pelaksanaan, pelantikan Sony Sanjaya sebagai Wakil Kepala BGN sebelumnya didasarkan atas penugasan dari Kapolri. Namun, setelah putusan MK diterbitkan, penugasan tersebut tidak lagi memiliki landasan hukum. Oleh karena itu, Sony harus meninggalkan jabatan tersebut setelah masa pensiunnya.
Dalam konteks ini, Dadan Hindayana menegaskan bahwa BGN tidak memiliki batasan usia pensiun untuk jabatan politis. Ini membuat Sony dapat tetap menjabat sebagai Wakil Kepala BGN tanpa adanya batasan usia, asalkan ia sudah pensiun dari kepolisian.
Peran Mahkamah Konstitusi dalam Regulasi Jabatan
Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam menentukan batasan jabatan yang dapat dipegang oleh anggota Polri. Dalam putusan mereka, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tugas-tugas kepolisian tetap fokus pada fungsi intinya, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa polisi yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari kepolisian. Dengan demikian, tidak ada campur tangan antara tugas kepolisian dan jabatan sipil yang bisa mengganggu kinerja institusi tersebut.
Kesimpulan
Putusan Mahkamah Konstitusi telah mengubah regulasi jabatan sipil yang dipegang oleh anggota Polri. Dengan adanya larangan ini, banyak jabatan yang sebelumnya diisi oleh anggota Polri aktif kini harus diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki latar belakang kepolisian. Hal ini juga menciptakan transparansi dalam pengambilan keputusan dan menjaga keseimbangan antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil di pemerintahan.


Tinggalkan Balasan