Masih Banyak Sekolah di Banjarbaru yang Diisi oleh Plt Kepala Sekolah
Di Ibu Kota Kalimantan Selatan (Kalsel), Banjarbaru, masih banyak sekolah yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah. Hal ini terjadi meskipun pemerintah pusat telah menerbitkan imbauan tegas terkait penyelesaian penugasan pelaksana tugas (plt) kepala sekolah di seluruh Indonesia.
Surat bernomor 1615/B3/GT.03.00/2025 tertanggal 25 September 2025 memuat peringatan agar segera melakukan penetapan kepala sekolah definitif sebelum 31 Desember 2025. Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarbaru mencatat hingga saat ini, terdapat 22 sekolah di bawah Disdik Banjarbaru seperti Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dijabat Plt.
Kepala Kadisdik Kota Banjarbaru, Abdul Basid, mengungkapkan bahwa ada 22 orang yang menjabat sebagai Plt, terdiri dari 1 TK, 19 SD dan 2 SMP. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Dikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, salah satu poinnya memberikan kesempatan guru untuk mendapatkan penugasan sebagai kepala sekolah melalui proses BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah).
Tahapan Menjadi Kepala Sekolah
Kadisdik juga menjelaskan tahapan seorang guru menjadi kepala sekolah, antara lain proses administrasi, substantif, dan pendidikan pelatihan. “Untuk tahap test substantif dan diklat itu dilaksanakan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kalsel sebagai instansi vertikal Kemendikdasmen RI,” ujarnya.
Apabila guru yang bersangkutan telah melalui proses tersebut, maka baru mendapat sertifikasi sebagai bakal calon kepala sekolah dan hasil seleksi BCKS dari BGTK tersebut baru disampaikan ke pemerintah kota. Disidik Banjarbaru pada pertengahan 2025 sudah melaksanakan seleksi dengan bantuan pendanaan dari kementerian. Hasilnya sudah ada lima orang guru yang sudah memiliki syarat sebagai BCKS.
Lalu pada Agustus 2025, melalui anggaran daerah, diadakan kembali seleksi dan hasilnya ada 30 orang guru yang memasuki tahap pendidikan dan pelatihan.
Upaya Pemkab Tala dalam Mengisi Jabatan Kepala Sekolah
Upaya serupa dilakukan Pemkab Tanahlaut (Tala). Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tala Ismail Fahmi, mengatakan Pemkab Tala berupaya semaksimal mungkin memenuhi target tersebut. “Namun apabila satu atau dua pekan sebelum berakhirnya tenggat waktu tersebut, kami belum bisa menuntaskan maka kami akan berkonsultasi ke Kementerian Pendidikan untuk minta petunjuk dan solusi,” ucap Fahmi.
Pasalnya pengangkatan kepsek definitif dikatakannya, ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi. Di antaranya mesti memiliki pengalaman manajerial selama sekian waktu dan telah menjalani pelatihan untuk jabatan kepala sekolah.
Data dihimpun pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tala, jumlah plt kepala sekolah pada jenjang SD tercatat sebanyak 49. Sedangkan SMP tujuh sekolah. Plt Kepala Disdikbud Tala Myrza Fazrina menerangkan penunjukan plt dilaksanakan setelah kepala sekolah definitif memasuki masa usia pensiun.
Proses Promosi dan Regulasi Baru
Pada 2024 telah dilaksanakan proses promosi untuk mengisi jabatan kepala sekolah dari Guru Penggerak pada 25 sekolah jenjang SD dan SMP. Lalu pada awal 2025 juga telah dilaksanakan proses promosi untuk mengisi jabatan kepala sekolah yang masih plt.
Namun dengan terbitnya regulasi Permendikdasmen nomor 7 Tahun 2025, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan karena penugasan guru sebagai kepala sekolah harus melalui prosedur pendaftaran dan seleksi.
Pengalaman Seorang Plt Kepala Sekolah
Terpisah, salah satu plt kepala sekolah, Ridhawati (plt kepala SMPN 2 Pelaihari), mengatakan dirinya menjabat plt sejak 17 Maret 2025. Sejauh ini, jelasnya, seluruh kegiatan lancar-lancar saja. Termasuk kegiatan yang menyangkut administratif. “Karena plt ini masih sebagai guru, sedikit banyaknya KBM yang saya ampu terganggu bila bertabrakan waktunya dengan kegiatan plt kepsek,” sebutnya.


Tinggalkan Balasan