Aktivitas Tambang Ilegal di Gunung Cibugis Kembali Mencuri Perhatian

Aktivitas penambangan liar atau gurandil di wilayah Gunung Cibugis, Desa Banyuwangi, Cirangsad, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian publik. Meski telah berulang kali disegel dan diperingatkan oleh aparat, sejumlah titik tambang ilegal masih terlihat aktif, bahkan semakin terbuka.

Pantauan di lapangan menunjukkan lalu lintas truk pengangkut tanah dan mobil bak yang diduga berasal dari galian liar masih berlangsung. Mobil-mobil tersebut keluar masuk area tambang tanpa pengawasan ketat, mengangkut material yang diyakini hasil dari aktivitas penambangan emas ilegal. Warga sekitar menyebut bahwa lubang-lubang tambang tersebut dimiliki oleh sejumlah cukong atau bos tambang, di antaranya disebut nama H. Engkos, lobang Dayat, dan Bu Ely.

Informasi ini diperkuat oleh laporan dari pernyataan warga yang menyebut bahwa para gurandil masih beroperasi secara bebas di kawasan tersebut. “Setiap hari masih ada truk dan mobil bak keluar masuk. Kami khawatir dampaknya ke lingkungan dan keselamatan warga,” ujar Egi, salah satu warga Cirangsad, pada Sabtu, 22 November 2025.

Sebelumnya, pada Januari 2025, seorang penambang liar dilaporkan tewas tertimbun longsoran tanah di lokasi tambang emas ilegal di Cigudeg. Kejadian tersebut memicu penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bogor dan penyegelan lubang tambang oleh aparat. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan bahwa identitas pemilik tambang ilegal telah dikantongi dan lokasi kejadian telah dipasang garis polisi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang tetap berlanjut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum dan pengawasan terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat mengeluarkan surat penghentian sementara terhadap 26 izin tambang di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg pada September 2025. Surat tersebut bertujuan untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

Meski demikian, tambang-tambang liar yang tidak berizin tetap beroperasi di luar kendali. Warga dan aktivis lingkungan mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah lebih tegas, termasuk menindak para pemodal yang disebut-sebut berada di balik aktivitas gurandil.

“Kalau tidak segera ditindak, ini bisa jadi bom waktu. Bahaya longsor, pencemaran, dan konflik sosial bisa terjadi kapan saja,” ujar seorang tokoh masyarakat Desa Banyuwangi.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan warga. Media telah mencoba menghubungi pihak terkait untuk klarifikasi, namun belum mendapat tanggapan.

Masalah Kompleks yang Melibatkan Berbagai Aspek

Aktivitas tambang liar di Gunung Cibugis menjadi cerminan kompleksitas persoalan tambang ilegal di Bogor Barat. Selain menyangkut aspek hukum dan lingkungan, persoalan ini juga menyentuh dimensi sosial dan ekonomi masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup dari aktivitas gurandil.

Beberapa faktor yang turut memperparah situasi ini adalah kurangnya pengawasan dari pihak berwenang dan minimnya kesadaran masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal. Dampak jangka panjang dari aktivitas ini dapat berupa kerusakan lingkungan, ancaman keselamatan warga, serta konflik antar komunitas.

Dalam konteks ekonomi, banyak warga setempat bergantung pada pendapatan dari aktivitas tambang ilegal. Namun, hal ini justru membawa risiko yang lebih besar jika tidak diatur dengan baik. Pemerintah dan lembaga terkait perlu melakukan pendekatan yang lebih holistik, seperti memberikan alternatif pekerjaan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat.

Selain itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan. Dengan langkah-langkah yang tepat dan koordinasi yang baik, diharapkan aktivitas tambang ilegal dapat diminimalisir dan tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.