Pemilik Bangunan Liar di Karawang Barat Terancam Dibongkar Paksa

Sebanyak 179 unit bangunan liar (Bangli) yang berdiri di sepanjang akses Karawang Barat, kini terancam dibongkar paksa. Penertiban ini dilakukan karena para pemilik Bangli dianggap mengabaikan surat peringatan dari pemerintah setempat terkait larangan mendirikan bangunan di daerah mistar jalan (DMJ), yang lahan milik negara.

Bangli-bangli tersebut berada di sisi kanan dan kiri akses Tol Karawang Barat, mulai dari Jembatan Citarum hingga gerbang Tol Karawang Barat. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, Basuki Rachmat, menyampaikan bahwa rencana pembongkaran ini terkait dengan penataan kota. Keberadaan Bangli yang berdiri di etalase kota, menurutnya, jelas merusak estetika lingkungan.

“Rencana pembongkaran itu terkait dengan penataan kota. Keberadaan Bangli yang berdiri di etalase kota, jelas merusak estetika,” ujar Basuki.

Menurutnya, pihaknya telah melayangkan surat peringatan ke-2 kepada para pemilik Bangli dengan harapan mereka mau membongkar sendiri bangunan miliknya. Namun, hingga Minggu siang, belum terlihat ada pembongkaran Bangli yang dilakukan masing-masing pemilik.

Padahal, lanjut Basuki, mereka telah menempati ruang milik jalan dan melanggar ketentuan Pasal 32 Peraturan Daerah No.10 tahun 2020 yang melarang pendirian bangunan di ruang milik jalan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum. Apalagi, sebagian bangunan tersebut digunakan untuk aktivitas berdagang PKL yang juga melanggar Pasal 28 ayat (1) huruf a, Perda yang sama.

“Surat peringatan ke-2 telah kami sampaikan, Sabtu, 21 November 2025, kemarin,” ujarnya.

Dalam proses pembagian surat itu, lanjut Basuki, memang ada warga yang mempertanyakan penertiban. Namun, anggotanya memberikan penjelasan secara humanis, sesuai prinsip penertiban pada Pasal 43, bahwa penegakan itu dilakukan demi keselamatan dan ketertiban bersama.

Apalagi, keberadaan Bangli itu berpotensi mengganggu fungsi jalan sebagaimana diatur pada Pasal 7 dan Pasal 8. Meski begitu pihaknya juga mengedepankan sisi kemanusian, para pemilik Bangli diminta membongkar bangunannya secara mandiri.

Perhatian Gubernur Jabar

Keberadaan Bangli di sepanjang akses tol Karawang Barat itu sempat menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Bahkan Dedi sempat menegur langsung pemilik Bangli bahwa keberadaannya melanggar peraturan.

Dedi juga sempat terlibat cekcok mulut dengan pemilik Bangli yang merasa bangunan miliknya telah membayar sewa kepada PJT II. Namun, akhirnya bangunan itu tetap dibongkar paksa karena sebagian bangunan menutup saluran air.

Tindakan Lanjutan

Pihak Satpol PP Karawang akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penertiban berjalan sesuai aturan. Mereka juga akan memastikan bahwa kebijakan penertiban tidak hanya bertujuan untuk menjaga keindahan kota, tetapi juga untuk keselamatan masyarakat luas.

Selain itu, pihak pemerintah kabupaten akan memberikan informasi lebih lanjut tentang langkah-langkah yang akan diambil dalam waktu dekat. Mereka berharap para pemilik Bangli dapat memahami pentingnya kebijakan ini dan bersedia bekerja sama dalam proses penertiban.

Kesimpulan

Penertiban Bangli di sepanjang akses Karawang Barat adalah langkah penting dalam upaya menjaga keselamatan, ketertiban, dan estetika kota. Meskipun ada tantangan dalam pelaksanaannya, pihak pemerintah tetap berkomitmen untuk menegakkan aturan yang berlaku serta melindungi kepentingan masyarakat secara keseluruhan.