Kementerian Keuangan Pertimbangkan Peningkatan Tarif Bea Masuk untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang melakukan kajian terkait penambahan tarif bea masuk anti dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). Langkah ini dilakukan untuk menangkal barang impor ilegal yang dinilai merugikan industri domestik. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu sedang mengkaji apakah ada kebutuhan untuk menambahkan BMAD atau BMTP guna melindungi industri dalam negeri. BMAD sendiri adalah pungutan tambahan yang dikenakan terhadap barang impor yang dijual dengan harga lebih rendah dari nilai normalnya di negara asal. Sementara itu, BMTP merujuk pada bea masuk atau pungutan yang dikenakan terhadap barang impor jika terjadi lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

“Jadi Pak Febrio [Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal] sedang menghitung apakah ada BMAD atau BMTP yang perlu ditambahkan untuk melindungi industri domestik,” ujar Purbaya.

Selain itu, pemerintah juga tengah menata impor tekstil ilegal dalam bentuk balpres serta yang berada di kawasan berikat. Khusus mengenai impor tekstil ilegal, Purbaya juga menyampaikan bahwa industri penjualan pakaian impor bekas di dalam negeri (thrifting) masih menjadi perhatian serius. Ia menegaskan bahwa pakaian impor bekas dari luar negeri adalah ilegal dan tidak akan dikenai pajak.

Meskipun penjual pakaian thrifting meminta agar produk tersebut dilegalkan dan dikenai kewajiban pembayaran pajak, Purbaya menegaskan bahwa hal tersebut tidak relevan. “Enggak ada hubungannya bayar pajak atau enggak bayar pajak, itu barang ilegal. Kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah itu barang itu legal? Kan enggak,” jelasnya.

Memperketat Pengawasan Impor Barang dari Luar Negeri

Purbaya juga menyatakan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada pintu-pintu jalur masuk utama barang-barang dari luar negeri, termasuk pelabuhan utama. Ia merespons kritik dari anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu yang menyebut bahwa impor tekstil ilegal banyak berasal dari China.

“Pasti kami cegat di pelabuhan, kami periksa lebih teliti lagi. Kami akan investigasi lebih dalam dari kasus-kasus yang menyelundup, pasti kan ketahuan nanti siapa yang importirnya. Kalau dulu bisa lepas, ke depan enggak bisa lagi,” ucapnya.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi industri dalam negeri, sekaligus memastikan bahwa perdagangan barang impor tetap berjalan secara adil dan transparan. Dengan peningkatan pengawasan dan penambahan tarif bea masuk yang sesuai, pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan industri nasional dan keberlanjutan perdagangan internasional.

Tantangan dalam Menghadapi Impor Ilegal

Salah satu tantangan utama dalam menghadapi impor ilegal adalah kerumitan dalam identifikasi dan pencegahan. Banyak barang impor ilegal diselundupkan melalui jalur-jalur yang sulit terpantau, terutama di kawasan berikat atau melalui sistem balpres. Selain itu, adanya permintaan dari para pelaku usaha untuk melegalkan produk seperti pakaian bekas juga menunjukkan kompleksitas dalam regulasi dan penegakan hukum.

Purbaya menekankan bahwa pemerintah akan terus berupaya meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Karantina dan Bea Cukai, untuk memastikan bahwa semua barang impor memenuhi standar yang berlaku. Selain itu, penguatan sanksi hukum terhadap pelaku impor ilegal juga menjadi fokus utama.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan mampu menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan kompetitif, sekaligus melindungi industri lokal dari ancaman impor ilegal yang merugikan.