Penyidikan Kasus Malapraktik RSIA Kasih Fatimah Memasuki Fase Baru
Penyidikan terhadap dugaan malapraktik di RSIA Kasih Fatimah, Kotamobagu, semakin memanas setelah Direktur rumah sakit tersebut, dr Sitti Korompot, ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Polres Kotamobagu telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dr Sitti Korompot pada Senin, 24 November 2025. Ini merupakan pemanggilan pertama setelah dirinya resmi menjadi tersangka usai gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 21 November 2025. Sebelumnya, dr Sitti pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
Kasatreskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, menyatakan bahwa surat panggilan resmi telah dikirimkan kepada dr Sitti Korompot. Ia berharap agar sang direktur bisa hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Kami harapkan yang bersangkutan bisa datang,” ujarnya pada Sabtu, 22 November 2025.
Penetapan status tersangka terhadap dr Sitti Korompot tidak dilakukan secara mendadak. Penyidik menerima rekomendasi dari Majelis Dewan Profesi (MDP) Ikatan Dokter Indonesia yang menemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur medis dalam penanganan pasien. Rekomendasi ini menjadi dasar untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah kematian Najwa (19), seorang ibu Bhayangkari, pada 27 Februari 2025. Ia meninggal setelah menjalani operasi caesar. Suaminya, Mohamad Arifin, anggota Intel Polres Kotamobagu, melaporkan kejadian tersebut secara resmi.
Kematian Najwa langsung menarik perhatian publik dan memicu tuntutan agar dugaan malapraktik yang menyeret nama dr Sitti Korompot diusut tuntas. Diketahui, pada Februari 2025, polisi mencatat empat laporan dugaan malapraktik yang menyeret RSIA Kasih Fatimah dan dr Sitti Korompot.
“Ada empat korban, sudah dilaporkan pihak keluarga masing-masing dan sedang melengkapi berkas. Dari empat korban, tiga meninggal dunia, satu sedang menjalani operasi susulan,” ungkap Kasatreskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik, SE, 27 Februari 2025.
Namun hanya satu laporan yang berlanjut ke tahap penyidikan, yaitu laporan kematian Najwa. “Untuk kasus yang berjalan, hanya satu LP,” ujar Iptu Ahmad Waafi.
Sementara itu, kuasa hukum dr Sitti Korompot, Ronald Wuisan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya. “Iya sudah,” singkatnya.
Dengan status tersangka, dr Sitti Korompot berpotensi dijerat pidana kelalaian berdasarkan ketentuan KUHP, mulai dari Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian hingga Pasal 360 tentang kelalaian yang menimbulkan luka berat. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan berkisar antara satu hingga lima tahun penjara, bergantung pada hasil pendalaman penyidik dan analisis ahli medis.
Pemeriksaan pada Senin, 24 November 2025, akan menjadi tahapan penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.


Tinggalkan Balasan