Regulasi untuk Perlindungan Pekerja Gig di Indonesia
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya regulasi bagi pekerja gig yang selama ini posisinya rentan. Regulasi ini diperlukan agar kesejahteraan dan pendapatan pekerja gig terlindungi. Menurut Yassierli, gig economy telah menjadi kekuatan baru di pasar kerja Indonesia, dengan sekitar 4,4 juta pekerja di sektor transportasi, logistik, layanan kreatif, dan berbagai platform digital. Namun, ia juga mengakui pertumbuhan pesat tersebut juga disertai dengan berbagai bentuk kerentanan.
“Di balik fleksibilitas gig economy, para pekerjanya menghadapi kerentanan yang tak boleh diabaikan. Negara bertanggung jawab memastikan mereka memperoleh perlindungan yang layak,” ujar Yassierli saat membuka acara Indonesian Forum and Labour Productivity (IFLP) bertema ‘Gig Workers: Flexibility and Vulnerability from Multiple Perspective’ di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Sepakat untuk Mengusulkan agar Pekerja Gig Diajukan
Pekerja gig adalah jenis pekerjaan informal atau paruh waktu berbasis platform digital, memungkinkan perusahaan memanfaatkan tenaga kerja sementara atau freelancer dalam periode yang singkat. Jenis pekerjaan gig antara lain online driver daring, penulis konten, desainer grafis, pengembang perangkat lunak dan kurir.
Yassierli sepakat untuk mengusulkan agar pekerja gig diajukan sebagai bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Platform Digital Juga Diusulkan untuk Memiliki Tanggung Jawab
Regulasi yang diusulkan mencakup pemberian hak-hak dasar yang setara dengan pekerja formal seperti jaminan sosial (kesehatan, pensiun, asuransi kecelakaan kerja), upah adil, serta perjanjian kerja yang transparan. Yassierli menambahkan pengaturan juga mencakup penyelesaian sengketa antara pekerja dan platform secara adil, termasuk dalam hal tarif, kualitas layanan, dan kondisi kerja.
“Namun di sisi lain, platform digital juga diusulkan untuk memiliki tanggung jawab, seperti menyediakan asuransi kesehatan, pelatihan, transparansi pendapatan, dan sistem pembayaran tepat waktu,” katanya.

Pendorong Kolaborasi Berkelanjutan
Sementara Kementerian Ketenagakerjaan melalui Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Anwar Sanusi dalam laporan pendahuluannya menyatakan, IFLP 2025 menjadi pendorong kolaborasi berkelanjutan menuju ekosistem kerja yang aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi pekerja di Indonesia.
“Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, akademisi, dan masyarakat diperlukan untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil,” kata Anwar.

Langkah-Langkah yang Diperlukan untuk Meningkatkan Perlindungan Pekerja Gig
-
Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan
Pekerja gig perlu diakui dalam revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk perlindungan pekerja gig. -
Pemberian Hak-Hak Dasar
Pekerja gig harus mendapatkan hak-hak dasar yang sama dengan pekerja formal, seperti jaminan kesehatan, pensiun, dan asuransi kecelakaan kerja. Hal ini akan meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan mereka. -
Transparansi dan Keadilan dalam Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja antara pekerja gig dan platform digital harus transparan dan adil. Ini mencakup penentuan tarif, kualitas layanan, dan kondisi kerja yang sesuai. -
Tanggung Jawab Platform Digital
Platform digital perlu memiliki tanggung jawab dalam menyediakan asuransi kesehatan, pelatihan, transparansi pendapatan, dan sistem pembayaran yang tepat waktu. -
Kolaborasi Antar Stakeholder
Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, akademisi, dan masyarakat sangat penting dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan inklusif.
Dengan langkah-langkah di atas, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja gig dan menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dan keamanan dalam dunia kerja modern.


Tinggalkan Balasan