JAKARTA, Daritimur.id

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menyampaikan bahwa saat ini masih terjadi ketimpangan dalam layanan kesehatan di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa akses layanan kesehatan belum merata, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau.

Kasus ibu hamil bernama Irene Sokoy yang meninggal setelah ditolak oleh empat rumah sakit di Papua menjadi bukti nyata dari masalah tersebut. Charles mengungkapkan bahwa kejadian ini menjadi gambaran yang akurat tentang ketidakmerataan layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Kejadian yang menimpa Ibu Irene Sokoy di Papua yang meninggal dalam kondisi hamil dan ditolak untuk berobat di empat rumah sakit adalah contoh yang sangat jelas betapa layanan kesehatan untuk rakyat masih jauh dari kata merata,” ujar Charles dalam rapat bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (26/11/2025).

Charles juga menegaskan bahwa ketimpangan tersebut terjadi terutama di wilayah-wilayah 3T (terpencil, terluar, dan tertinggal). Lebih mirisnya lagi, kasus Irene Sokoy baru diketahui setelah viral di media sosial. Pemerintah pun baru bereaksi setelah isu tersebut ramai dibahas di media sosial.

“Kebijakan pemerintah sering kali reaktif terhadap apa yang viral. Itulah sebabnya, kita sering mendengar istilah ‘no viral no justice’ di media sosial,” tegas Charles.

Ia berharap kasus Irene Sokoy menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak terkait dalam menjalankan kebijakan. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tidak ingin ada lagi kebijakan yang hanya bersifat reaktif.

“Kita ingin membangun atau mendorong kebijakan komprehensif yang tujuannya adalah membangun sistem sehingga ke depan tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti Ibu Irene di kemudian hari,” ujar Charles.

Audit 4 RS

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan audit terhadap empat rumah sakit yang diduga menolak ibu hamil yang meninggal dunia di Papua. Keempat rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari, RS Dian Harapan, RSUD Abepura, dan RS Bhayangkara.

Perintah Prabowo disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat terbatas (ratas) pada Senin (24/11/2025). “Saya melapor pada beliau (Presiden Prabowo). Jadi di antaranya itu, perintah beliau untuk segera lakukan perbaikan, audit,” ujar Tito usai ratas.

Selain rumah sakit, audit juga dilakukan kepada pejabat di dinas kesehatan, pejabat kabupaten, hingga pejabat provinsi. “Audit internal masalahnya di mana. Dikumpulkan rumah sakit-rumah sakit itu, termasuk juga pejabat-pejabat yang di Dinas Kesehatan dan lain-lain, baik provinsi, kabupaten, dan juga yang swasta,” ujar Tito.

Peraturan kepala daerah dan aturan-aturan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan diaudit dalam menyikapi peristiwa meninggalnya ibu hamil di Papua. Rencananya, audit akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang telah mengirim tim khusus ke Papua.

“Segera lakukan audit untuk mengetahui pokok masalahnya dan lakukan perbaikan. Apakah fasilitasnya, ataukah tata kelolanya, ataukah orangnya, ataukah aturannya. Ini yang kami tunggu nanti,” ujar Tito.