Pencabutan SK Pegawai PPPK di Kabupaten Grobogan

Pengangkatan seorang pegawai PPPK di Kabupaten Grobogan resmi dicabut oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPPD) setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keputusan ini diambil karena adanya pelanggaran terkait jalur masuk yang tidak sesuai dengan ketentuan formasi.

Kepala BKPPD Grobogan, Padma Saputra, mengonfirmasi bahwa pencabutan Surat Keputusan (SK) tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi resmi BKN. Menurutnya, alasan utama pencabutan adalah karena pegawai tersebut lolos seleksi melalui jalur yang tidak sesuai dengan ketentuan formasi yang berlaku.

“Masih bekerja atau tidak, saya kurang tahu. Itu bergantung pada DPUPR, kewenangan mereka,” ujar Padma saat diwawancarai pada Kamis, 27 November 2025.

Meskipun demikian, BKPPD memberikan kesempatan bagi pegawai tersebut untuk mengajukan banding jika ingin menentang keputusan BKN. Padma menjelaskan bahwa prosedur banding sudah tersedia, namun hingga saat ini belum ada konfirmasi apakah langkah tersebut akan diambil.

Sebelumnya, pegawai tersebut dinyatakan lulus seleksi PPPK meskipun persyaratan formasi khusus tidak terpenuhi. Seharusnya, ia hanya layak mengikuti formasi umum. Kasus ini awalnya dilaporkan ke Ombudsman, kemudian BKPPD meminta Inspektorat melakukan review untuk memastikan keabsahan pengangkatan pegawai PPPK tersebut.

Hasil review Inspektorat kemudian disampaikan ke BKN, yang akhirnya merekomendasikan agar SK pegawai tersebut dicabut karena adanya pelanggaran prosedur. Keputusan ini menjadi bukti bahwa kelulusan seleksi PPPK tidak otomatis menjamin pengangkatan tanpa verifikasi data dan dokumen.

BKN memiliki wewenang untuk membatalkan pengangkatan jika ditemukan ketidaksesuaian dokumen atau jalur masuk yang salah, sesuai regulasi ASN yang berlaku. BKPPD menegaskan bahwa pencabutan SK bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman, tetapi bagian dari mekanisme pengawasan integritas seleksi PPPK di Grobogan.

Pelamar PPPK lain diimbau untuk memahami jalur formasi dan prosedur administrasi agar tidak menghadapi risiko pencabutan SK serupa. BKPPD juga mengingatkan instansi penempatan seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) memiliki kewenangan menentukan status pekerjaan pegawai setelah SK dicabut.

Keputusan BKN dan tindakan BKPPD mencerminkan upaya menjaga transparansi, validitas data, dan keadilan dalam proses seleksi PPPK. BKPPD membuka opsi banding bagi pegawai terkait, tetapi sejauh ini belum ada konfirmasi apakah langkah itu akan ditempuh.

Kasus ini menjadi peringatan bagi calon PPPK lainnya untuk memastikan dokumen lengkap, jalur formasi sesuai, dan prosedur diikuti secara benar. Transparansi dan pengawasan ketat menjadi kunci dalam seleksi PPPK, agar integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaga dan praktik salah jalur dapat diminimalisir.

Padma menekankan bahwa keputusan ini berlaku untuk semua jalur formasi dan pegawai harus patuh pada regulasi agar tidak dicabut secara administratif. Meski hanya satu pegawai, kasus ini relevan bagi publik Grobogan, pelamar PPPK, dan instansi terkait sebagai pembelajaran aturan seleksi ketat.

Bagi pegawai yang SK-nya dicabut, peluang banding terbuka, tetapi keputusan akhir tetap bergantung pada verifikasi BKN dan instansi penempatan. Kasus SK pegawai PPPK di Grobogan ini menegaskan pentingnya integritas, prosedur administratif, dan jalur formasi yang sesuai. Keputusan BKPPD mencabut SK menjadi bukti nyata pengawasan berjalan efektif.