Inisiatif Indonesia untuk Tata Kelola Royalti Digital yang Adil
Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting dalam memperjuangkan keadilan bagi kreator di seluruh dunia dengan meluncurkan inisiatif global yang ambisius. Inisiatif ini berupa pengajuan proposal instrumen hukum internasional kepada Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Proposal yang diberi judul Indonesian Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment bertujuan untuk menciptakan tata kelola royalti digital yang adil dan transparan.
Proposal ini resmi diajukan dan mulai dibahas dalam sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO yang berlangsung di Jenewa, Swiss, dari 1 hingga 5 Desember 2025. Sidang ini diikuti oleh 194 negara anggota WIPO, menunjukkan besarnya perhatian terhadap isu ini.
Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap ketimpangan struktural yang semakin melebar dalam ekosistem digital. Meskipun industri kreatif global bernilai lebih dari US$2,3 triliun per tahun, sebagian besar nilai ekonomi digital justru tidak dinikmati secara adil oleh para pencipta karya. Wakil Menteri Luar Negeri, Arief Havas Oegroseno, yang memimpin delegasi Indonesia, menyatakan bahwa ini adalah masalah keadilan global.
“Seringkali, pencipta hanya menerima sebagian kecil dari pendapatan yang dihasilkan oleh karya mereka sendiri. Ini bukan semata-mata persoalan ekonomi, ini adalah persoalan keadilan, kewajaran, dan pengakuan moral,” ujarnya.
Menurutnya, setiap tahun, royalti musik dan audiovisual senilai sekitar US$55,5 miliar (sekitar Rp864 triliun) diperkirakan menguap, tidak pernah terkumpul, tidak pernah tercatat, dan tidak pernah diterima oleh penciptanya. Hal ini menjadi dasar pengajuan proposal yang disebutkan sebagai upaya untuk mengatasi ketidakadilan tersebut.
Inisiatif ini digagas oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sejak Mei 2025. Ia menjelaskan bahwa ketidakadilan ini tidak lepas dari dominasi platform digital global dalam menentukan nilai ekonomi karya. “Dalam ekosistem digital, siapa yang menguasai data, dialah yang menguasai nilai. Inilah akar persoalan royalti global saat ini,” jelasnya.
Pemerintah Indonesia mengidentifikasi empat persoalan struktural dalam sistem royalti digital, yaitu:
- Metadata yang terfragmentasi
- Model pembagian royalti yang tidak adil
- Perbedaan penilaian antarnegara
- Tata kelola distribusi yang tidak transparan
Untuk menjawab masalah ini, Indonesia menawarkan arsitektur baru tata kelola royalti melalui tiga pilar utama yang bersifat konkret dan teknis:
- Standardisasi Metadata Global: Untuk memastikan tidak ada karya yang “hilang” dari sistem.
- Kewajiban Transparansi: Pada lisensi, penggunaan, dan distribusi royalti lintas negara.
- Mekanisme Pengawasan Global: Melalui audit internasional dan akuntabilitas.
Indonesia menegaskan bahwa instrumen yang digunakan harus bersifat mengikat secara hukum (legally binding). Pendekatan soft law dinilai tidak akan mampu menghadapi ketimpangan relasi kuasa antara negara dan platform digital raksasa.
“Tanpa kewajiban hukum dan sanksi yang tegas, transparansi hanya akan menjadi komitmen moral yang tidak memiliki daya paksa,” kata Menteri Hukum.
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Wamenlu dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar. Di sela sidang, Indonesia juga bertemu secara bilateral dengan kelompok regional GRULAC (Amerika Latin dan Karibia), Jepang, dan Amerika Serikat.
Keberhasilan proposal ini diyakini akan memberikan dampak signifikan, termasuk meningkatkan nilai ekonomi musik dan audiovisual Indonesia hingga triliunan rupiah per tahun. Menteri Hukum Supratman Agtas meminta dukungan dari para kreator Indonesia dan menekankan pentingnya mencatatkan hak cipta.
“Tetaplah berkarya dan percayalah bahwa negara sedang memperjuangkan hak Anda, bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di hadapan dunia,” tutupnya.
Secara terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, menyatakan dukungan penuhnya terhadap inisiatif ini, berharap upaya global tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat.


Tinggalkan Balasan