Peran Perguruan Tinggi dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, hadir dalam Sidang Terbuka Senat Universitas Islam Nusantara (UNINUS) pada hari Sabtu, 29 November 2025. Acara ini bertepatan dengan Wisuda Program Doktor, Magister, dan Sarjana ke-69 sekaligus Peringatan Hari Lahir ke-66 UNINUS di Kota Bandung. Tema yang diusung dalam acara tersebut adalah “66 Tahun UNINUS: Generasi Berkarakter dan Berdampak untuk Indonesia Emas 2045”.

Dalam sambutannya, Asep Sutandar menekankan pentingnya peran perguruan tinggi sebagai pusat lahirnya riset dan inovasi. Ia menilai bahwa perlindungan melalui Kekayaan Intelektual (KI) sangat diperlukan agar karya-karya yang dihasilkan tidak disalahgunakan atau diklaim oleh pihak lain.

Kehadiran Asep Sutandar didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Barat. Dalam kesempatan ini, Kemenkum Jabar berkesempatan menyerahkan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta kepada tiga mahasiswa UNINUS yang mengikuti wisuda. Sertifikat ini diberikan atas karya ilmiah mereka yang dibuat melalui buku.

Asep Sutandar juga mengingatkan seluruh civitas akademika dan para wisudawan bahwa di era akselerasi teknologi saat ini, karya intelektual memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Ia menyoroti kerentanan inovasi yang dihasilkan perguruan tinggi untuk disalahgunakan atau diklaim pihak lain jika tidak segera didaftarkan.

Untuk itu, Kemenkum Jabar mendorong UNINUS memperkuat Sentra Kekayaan Intelektual sebagai pusat layanan dan edukasi. Selain itu, peningkatan jumlah pendaftaran KI dari tugas akhir mahasiswa, riset dosen, maupun produk UKM binaan kampus menjadi prioritas. Hal ini dinilai krusial agar inovasi tidak hanya menjadi arsip akademik, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam ekosistem ekonomi kreatif.

Menutup sambutannya, Asep Sutandar menyatakan kesiapan Kemenkum Jabar untuk bersinergi dan mendampingi UNINUS dalam berbagai program KI. Mulai dari edukasi hingga pendaftaran hak cipta, paten, dan merek.

Ia juga memberikan pesan khusus kepada para wisudawan termasuk Wakil Walikota Bandung yang turut diwisuda pada Program Doktoral. Menurutnya, kreativitas dan inovasi adalah modal utama, dan perlindungan legalitas adalah kunci agar karya tersebut membawa keberkahan serta manfaat luas bagi agama, bangsa, dan negara.

Pentingnya Edukasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Edukasi tentang Kekayaan Intelektual menjadi langkah awal yang penting dalam menjaga kekayaan intelektual. Perguruan tinggi seperti UNINUS dapat menjadi tempat yang ideal untuk memberikan pemahaman tentang hak cipta, paten, dan merek. Dengan demikian, mahasiswa dan dosen akan lebih sadar akan pentingnya melindungi karyanya.

  • Edukasi harus dilakukan secara berkala agar seluruh civitas akademika memahami hak dan kewajiban terkait KI.
  • Pelibatan lembaga hukum dan pemerintah dalam proses pendidikan KI sangat diperlukan untuk memastikan keterlibatan aktif dalam perlindungan karya intelektual.
  • Keterlibatan mahasiswa dalam pendaftaran KI dapat meningkatkan rasa tanggung jawab dan kesadaran akan nilai ekonomi dari karya mereka.

Selain itu, kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi. Dengan adanya sentra KI, mahasiswa dan dosen dapat lebih mudah mengakses layanan pendaftaran dan edukasi terkait KI.

Langkah-Langkah untuk Meningkatkan Kepemilikan KI

Untuk meningkatkan kepemilikan KI di kalangan mahasiswa dan dosen, beberapa langkah strategis dapat diambil:

  • Penyelenggaraan workshop dan pelatihan tentang KI secara rutin.
  • Pembentukan tim khusus di setiap perguruan tinggi untuk memfasilitasi pendaftaran KI.
  • Peningkatan kerja sama dengan lembaga hukum dan pemerintah dalam pengembangan KI.

Dengan langkah-langkah ini, perguruan tinggi dapat menjadi pusat inovasi yang lebih efektif dan berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi kreatif.