Semarang – Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa (2/12) justru berjalan tanpa kehadiran pria tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, nama Juliyatmono muncul sebagai penerima aliran dana hingga Rp5 miliar dari proyek pembangunan masjid yang bernilai total Rp78,9 miliar. Dana tersebut diduga dialirkan secara bertahap dan tidak sesuai dengan rencana awal pembangunan rumah ibadah tersebut.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa Juliyatmono seharusnya hadir bersama tiga saksi lainnya. Namun, mantan bupati tersebut tidak datang.

“Untuk satu saksi lagi yaitu mantan Bupati Karanganyar tidak hadir,” ujar Hartanto di kompleks Pengadilan Tipikor, Semarang.

Menurut Hartanto, ketidakhadiran Juliyatmono disampaikan melalui surat resmi yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci apa kegiatan yang menyebabkan absennya mantan bupati tersebut, jaksa mengatakan akan kembali memberikan panggilan ulang untuk persidangan berikutnya.

“Kami terima secara surat. Intinya ada kegiatan. Maka itu kami akan kembali lagi untuk persidangan berikutnya,” tambahnya.

Sidang kasus ini semakin menarik perhatian publik karena dugaan penyimpangan dana proyek yang sangat besar. Uang senilai Rp78,9 miliar yang seharusnya digunakan untuk membangun masjid justru diduga mengalir ke berbagai pihak yang tidak terkait langsung dengan proyek tersebut.

Empat terdakwa kini sedang menjalani proses hukum di pengadilan. Mereka adalah:

  • Direktur Operasional PT MAM Energindo, Nasori
  • Kepala Cabang Jateng–DIY, Agus Hananto
  • Direktur Utama, Ali Amri
  • Mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto

Keempat terdakwa ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.