Sekolah Dian Harapan Makassar Dianggap Tidak Menyediakan Hak Pendidikan Agama Siswa
Sekolah Dian Harapan (SDH) Makassar kini menjadi perbincangan publik setelah kebijakannya yang hanya menyediakan pelajaran agama Kristen memicu sorotan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hak siswa non-Kristen untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai keyakinan mereka.
Menurut data yang diperoleh, sekitar 70 persen dari total siswa SDH Makassar berasal dari agama non-Kristen, termasuk Islam, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Sementara siswa beragama Kristen hanya mencapai 30 persen. Namun, pelajaran agama yang tersedia hanya terbatas pada agama Kristen, sehingga menimbulkan ketidakpuasan di kalangan siswa dan orang tua.
Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) telah mengeluarkan edaran terkait pemenuhan hak pendidikan agama. Menurut Sekretaris Disdik Sulsel, Mustaqim, pihaknya akan mengundang SDH Makassar untuk klarifikasi lebih lanjut.
Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan bahwa aturan pembelajaran agama didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010. Jika dalam satu satuan pendidikan terdapat minimal 15 murid dengan agama yang sama, sekolah wajib menyediakan guru agama tersendiri. Jika jumlah murid kurang dari 15 orang, sekolah tetap wajib memfasilitasi hak tersebut melalui kerja sama dengan sekolah lain atau lembaga keagamaan resmi.
Nilai hasil pendidikan agama dari mitra tersebut diakui sah dan wajib diinput ke Dapodik serta rapor siswa.
Pentingnya Toleransi dalam Pendidikan Agama
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Prof KH Mustari Bosra M.Ag, menyerukan pentingnya toleransi di lingkungan sekolah. Ia menegaskan bahwa agama Islam sangat menjunjung nilai toleransi. “Selama umat lain tidak memerangi kita atau mengusir kita dari tempat tinggal kita, maka kita wajib menghargai keyakinan mereka,” ujarnya.
Mustari juga menekankan bahwa hak konstitusional siswa untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai keyakinannya harus dihormati. Ia mencontohkan perguruan tinggi Muhammadiyah di Indonesia Timur yang banyak diisi oleh mahasiswa non-Muslim. Meski wajib mengikuti mata kuliah Kemuhammadiyahan, mahasiswa non-Muslim tidak pernah dipaksa mengimani ajaran Islam.
Ia menyarankan agar bagi siswa non-Kristen, pembelajaran agama cukup sebatas pengetahuan. Aspek afektif dan psikomotorik yang menyangkut ajaran keyakinan tidak boleh dipaksakan.
Kebijakan yang Harus Sesuai Regulasi
Aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah jelas, yaitu sekolah wajib menyediakan guru agama jika jumlah siswa seagama mencapai minimal 15 orang. Jika kurang dari itu, sekolah harus bekerja sama dengan lembaga resmi. Hal ini bertujuan agar semua siswa dapat merasakan haknya dalam mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Pemenuhan hak ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga bagian dari penghargaan terhadap keragaman yang ada di masyarakat. Setiap siswa memiliki hak untuk belajar dan memahami agama mereka tanpa adanya tekanan atau diskriminasi.


Tinggalkan Balasan