Peristiwa Penusukan di Kafe Bhayangkara

Selly Cantika, seorang warga Dusun Burak, Desa Bukit Terap, Kecamatan Tukak Sadai, tiba di Polres Bangka Selatan dengan punggung kanan yang masih diperban akibat luka tusuk. Ia berjalan miring saat tiba di kantor polisi pada Kamis (4/12/2025) pagi. Rasa sakit yang ia alami tidak mengurangi tekadnya untuk melapor ke pihak berwajib. Pasalnya, ia menjadi korban penusukan mendadak oleh rekan kerjanya, Heriyanto alias Heri (30), di Kafe Bhayangkara di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka M. Kurniawan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Kafe Bhayangkara. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Bangka Selatan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, sebelum insiden pembacokan terjadi, pelaku terlibat pertengkaran dengan pacarnya di dalam kafe. Suasana memanas dan menarik perhatian pengunjung lainnya. Pada saat itu, Selly, yang merupakan karyawan di kafe tersebut, berusaha melerai. Namun, langkah damai tersebut justru dibalas dengan tindakan brutal.

Tanpa pikir panjang, Heri mengambil celurit sepanjang 28 sentimeter yang telah disimpan rapi di bawah meja bar. Ayunan celurit itu menghantam punggung Selly, menembus kulit hingga menyebabkan darah mengucur deras. Satu tusukan cukup untuk membuat korban jatuh tersungkur dan menangis kesakitan.

Kaget melihat kondisi korban, kedua rekan korban segera meminta pengunjung lain untuk mengevakuasi Selly ke rumah sakit. Ironisnya, di tengah kekacauan itu, pelaku sempat mengatakan bahwa ia siap bertanggung jawab dan tidak keberatan bila dilaporkan ke polisi. Benar saja, keesokan harinya korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan.

Proses Penyidikan dan Penahanan Tersangka

“Korban ini mengalami luka tusuk sebanyak satu kali pada bagian punggung yang dilakukan oleh pelaku,” jelas Kurniawan. Tidak butuh waktu lama bagi Unit PPA untuk bergerak. Pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi memeriksa Heri sebagai saksi. Namun proses itu tak berlangsung lama. Saat Heri membuka suara dan mengakui aksi keji yang dilakukannya, penyidik langsung menggelar perkara. Hasilnya menetapkan Heri sebagai tersangka.

Setelah statusnya berubah, Heri kembali diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa dua helai baju lengan panjang dan pendek berwarna hitam serta satu bilah celurit sepanjang 28 sentimeter bergagang kayu warna hitam.

Latar Belakang Tersangka

“Tersangka ini merupakan residivis kasus serupa dan telah dinyatakan bebas beberapa tahun lalu dan kali ini mengulangi kasus serupa,” paparnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kurniawan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Kurniawan menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Bangka Selatan menjadi perhatian serius kepolisian. “Setiap laporan yang masuk akan kami proses sesuai hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengalami atau melihat tindakan kekerasan,” ucap Kurniawan.