Pembahasan UMP DKI Jakarta 2026 Sudah Mendekati Final
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 sudah hampir selesai. Ia menyatakan bahwa proses penyelesaian ini akan dilakukan secara khusus dalam minggu ini agar dapat segera difinalkan.
“Pembahasan sudah hampir final, dan dalam minggu ini kami akan merapatkan secara khusus untuk segera difinalkan,” ujar Pramono saat berada di Jakarta Utara, Senin lalu.
Menurut Pramono, pembahasan UMP 2026 belum sepenuhnya selesai karena masih ada perbedaan pendapat antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menjadi wasit yang adil dalam menentukan besaran upah minimum tersebut. Pramono juga berjanji akan memutuskan UMP 2026 secara adil dan transparan.
Perhitungan Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi. Survei ini akan menjadi dasar perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) masing-masing daerah.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa dengan basis KHL di masing-masing daerah, kenaikan upah minimum di setiap wilayah akan berbeda. Bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.
“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli.
Ia juga menyebutkan bahwa formula penyesuaian upah tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat. “Tunggu saja,” ujarnya singkat.
Kritik dari Kalangan Buruh
Sementara itu, kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyampaikan perkembangan penetapan upah minimum (UMP) 2026 yang belum diumumkan oleh pemerintah hingga saat ini.
Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, mengatakan bahwa pemerintah menerapkan mekanisme baru dalam perumusan UMP 2026 yang turut memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, ia menyoroti bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan survei terhadap sekitar 400.000 penduduk di berbagai daerah menggunakan 64 komponen KHL, tanpa melibatkan buruh.
Pihaknya juga mengkritik representasi penduduk yang disurvei terhadap jumlah keseluruhan angkatan kerja di Tanah Air.
“Sayangnya serikat buruh tidak terlibat, dan 400.000 [responden] mewakili ratusan juta penduduk juga terlalu minim,” kata Elly kepada Bisnis, Selasa (2/12/2025).
Tantangan dalam Penetapan UMP
Penetapan UMP 2026 dianggap sebagai tantangan besar bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan. Dengan adanya perbedaan pendapat antara buruh dan pengusaha, serta keterlibatan BPS dalam survei KHL, diperlukan komunikasi yang baik dan transparan agar hasil akhir dapat diterima oleh semua pihak.
Selain itu, partisipasi aktif serikat buruh dalam proses penyusunan UMP sangat penting agar kebijakan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan aspirasi pekerja. Dengan demikian, upah minimum yang ditetapkan tidak hanya adil, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di seluruh wilayah Indonesia.


Tinggalkan Balasan