Daritimur.id.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan. Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang menjadi dasar penindakan terhadap pertambangan nikel, bauksit, timah, dan batubara di wilayah hutan.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak dari denda di bidang kehutanan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat agenda pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dari praktik tambang ilegal maupun pelaku berizin yang melakukan pelanggaran.

“Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan,” tulis salah satu pasal Kepmen tersebut.

Penetapan tarif denda ini dirancang sebagai instrumen penegakan hukum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Kebijakan ini ditujukan untuk mengatasi kerugian negara serta dampak lingkungan yang muncul akibat operasi pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Besaran denda administratif ditetapkan berdasarkan kesepakatan lembaga terkait. Tarif tertinggi diberikan untuk pelanggaran pertambangan nikel sebesar Rp 6,5 miliar per hektare. Untuk komoditas bauksit, denda mencapai Rp 1,7 miliar per hektare. Timah dikenakan denda sebesar Rp 1,2 miliar per hektare, sedangkan batubara dikenai denda sebesar Rp 354 juta per hektare.

Seluruh denda akan ditagih oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor energi dan mineral. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Desember 2025 dan menjadi dasar bagi Satgas PKH dalam melaksanakan penindakan di lapangan.

Kerangka penegakan hukum disusun melalui koordinasi dengan Kejaksaan agar proses penilaian dan pencatatan pelanggaran dapat dilakukan secara terukur. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak pelanggar kaidah pertambangan jika aktivitas tersebut merugikan masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan saat ia mengunjungi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. “Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai aturan,” ujar Bahlil.

Pemerintah menyiapkan kebijakan ini untuk memperkuat penegakan hukum di kawasan hutan serta menekan kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang menyimpang. Aturan ini diharapkan memberi kejelasan bagi penindakan dan mendorong pelaku usaha menerapkan praktik pertambangan yang tertib.

Tujuan dan Dampak Kebijakan

  • Memperkuat penegakan hukum: Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pelaku pertambangan di kawasan hutan patuh pada aturan yang berlaku.
  • Melindungi lingkungan: Dengan menindak pelanggaran, pemerintah berupaya mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkontrol.
  • Menjaga keberlanjutan sumber daya alam: Aturan ini juga dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan pengelolaan sumber daya alam, termasuk nikel, bauksit, timah, dan batubara.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Dengan sistem denda yang jelas, pemerintah berupaya meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sumber daya dan memastikan akuntabilitas pelaku usaha.

Pelaksanaan dan Koordinasi

  • Koordinasi dengan Kejaksaan: Proses penilaian dan pencatatan pelanggaran dilakukan secara terukur melalui kerja sama dengan lembaga penegak hukum.
  • Tanggung jawab Satgas PKH: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan memiliki peran penting dalam melaksanakan penindakan di lapangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Penegakan hukum terhadap pelaku usaha: Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penagihan denda yang jelas dan terstruktur.

Kesimpulan

Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM ini menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan dari praktik pertambangan ilegal atau tidak tertib. Dengan denda yang jelas dan terstruktur, pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam sekaligus melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.