Washington

Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali memperketat aturan masuk bagi wisatawan asing. Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) mengumumkan pada Rabu (10/12/2025) bahwa formulir Electronic System for Travel Authorization (ESTA) kini akan mewajibkan pemohon untuk menyertakan riwayat media sosial selama lima tahun terakhir.

“Elemen data tersebut mewajibkan pemohon ESTA untuk memberikan informasi tentang akun media sosial mereka dari lima tahun terakhir,” kata CBP dalam pernyataannya.

Aturan ini menjadi bagian dari pengetatan data pelancong yang datang melalui Program Bebas Visa atau Visa Waiver Program (VWP). Selain media sosial, persyaratan baru ini juga mencakup nomor telepon dan alamat email yang pernah digunakan dalam lima hingga 10 tahun terakhir. Wisatawan juga diminta untuk mencantumkan nama, alamat, dan nomor telepon anggota keluarga.

Aturan ini masih dalam tahap pengajuan dan masyarakat serta lembaga federal diberi waktu 60 hari untuk mengajukan komentar sebelum regulasi ini ditetapkan.

Program Bebas Visa AS mencakup 42 negara, termasuk Inggris, Prancis, Jerman, dan Korea Selatan. Warga negara dari negara-negara ini dapat masuk ke AS tanpa visa setelah mendapatkan persetujuan ESTA yang berlaku selama dua tahun atau hingga paspor habis masa berlakunya. Pemegang ESTA diperbolehkan keluar-masuk AS berkali-kali selama masih berlaku.

Kebijakan Imigrasi yang Makin Ketat

Langkah ini sejalan dengan garis kebijakan Presiden AS Donald Trump yang konsisten menekan arus imigrasi. Sejak menjabat untuk masa kepresidenan keduanya, Trump telah menegaskan komitmennya untuk membatasi masuknya pendatang ilegal. Selama era kepemimpinannya, jutaan warga asing telah dipulangkan ke negara masing-masing.

Kebijakan pengungkapan media sosial ini menambah daftar langkah keamanan yang dirancang untuk memantau latar belakang pelancong sebelum mereka tiba di Amerika Serikat.

Beberapa poin penting dari aturan baru ini antara lain:

  • Riwayat Media Sosial: Pemohon ESTA harus memberikan informasi tentang akun media sosial mereka selama lima tahun terakhir.
  • Nomor Telepon dan Alamat Email: Data ini akan digunakan untuk memverifikasi identitas dan latar belakang pemohon.
  • Informasi Keluarga: Wisatawan diminta mencantumkan detail anggota keluarga, seperti nama, alamat, dan nomor telepon.
  • Tahap Pengajuan: Aturan ini masih dalam proses pengajuan dan masyarakat memiliki waktu 60 hari untuk memberikan masukan.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah AS berupaya meningkatkan keamanan dan memastikan bahwa semua wisatawan yang masuk memiliki latar belakang yang jelas dan terpantau. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk mengurangi risiko kejahatan dan ancaman terhadap keamanan nasional.

Selain itu, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah AS untuk menjaga kontrol ketat atas pintu masuk negara tersebut. Dengan semakin banyaknya tantangan keamanan global, langkah-langkah seperti ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas dan keselamatan masyarakat.