Profil Utut Adianto, Ketua Komisi I DPR yang Dikritik

Utut Adianto, seorang tokoh politik Indonesia yang menjabat sebagai Ketua Komusi I DPR, baru-baru ini mendapatkan perhatian publik setelah menyampaikan usulan terkait pembentukan posisi Menteri Bencana. Usulan ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pada Senin (8/12/2025).

Utut mengusulkan bahwa Indonesia memerlukan seorang Menteri Bencana yang khusus menangani penanggulangan bencana. Ia menegaskan bahwa keberadaan menteri tersebut akan membantu pemerintah dalam menghadapi berbagai jenis bencana yang sering terjadi di Indonesia.

“Artinya memang ke depan ini mungkin kalau Ibu bisa ngomong sama Pak Presiden, ada perlunya juga disampaikan mungkin sudah adanya Menteri Bencana,” ujar Utut.

Ia juga menyebutkan beberapa direktur jenderal yang bisa menjadi bagian dari struktur pemerintahan, seperti Direktorat Jenderal Longsor, Direktorat Jenderal Banjir, dan Direktorat Jenderal Angin Topan. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci tentang bagaimana struktur tersebut akan dibentuk.

Kondisi Bencana di Indonesia

Usulan Utut didasarkan pada kondisi bencana yang sedang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Selain banjir dan tanah longsor di Sumatra, Utut menyebutkan bahwa Banjarnegara, yang merupakan daerah pemilihannya di Jawa Tengah VII, juga terkena dampak bencana.

“Di Jateng, di dapil kami sesungguhnya sama Bu. Di Banjarnegara, dapil saya yang wafat (akibat bencana) 17, yang belum ketemu 11,” ujarnya.

Selain itu, Utut juga mengkritik anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dinilai tidak cukup untuk menghadapi keadaan darurat bencana. Menurutnya, APBN dirancang untuk pengeluaran, bukan tabungan, sehingga tidak efektif digunakan dalam situasi darurat.

“Karena kalau angkanya sekarang ini, APBN jelas enggak kuat. Karena APBN itu konsepnya belanja, bukan menabung. Sementara ini kan hanya keluar pada saat keluar,” jelasnya.

Respons Publik dan Kritik dari Susi Pudjiastuti

Usulan Utut kemudian viral di media sosial dan mendapat banyak kritik. Salah satu tokoh yang memberikan kritik adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Ia menulis melalui X bahwa “His brain is a disaster”.

Cuitan Susi ini mendapat dukungan dari netizen yang merasa bahwa usulan Utut tidak tepat di saat Indonesia sedang fokus mengatasi bencana yang terjadi.

“Bukannya selesaikan masalah dengan status bencana..idenya malah nambahin kursi..hadeh yang milih beliau siapa sih,” tulis salah satu netizen.

“Bu, cape ga sih ngeliat pemerintahan sekarang? Saya kok cape banget ya rasanya tiap hari tingkah dan pola pikir mereka tidak mencerminkan mereka berpendidikan dan layak jadi pemimpin,” ujar netizen lainnya.

Latar Belakang Utut Adianto

Utut Adianto lahir pada 16 Maret 1965 di Jakarta. Sebelum terjun ke dunia politik, ia dikenal sebagai atlet catur. Pada usia 12 tahun, ia berhasil memenangkan Kejuaraan Junior Jakarta pada tahun 1978. Selain itu, ia juga pernah menjadi Juara Junior Nasional, Kejuaraan Catur Indonesia, serta dianugerahi gelar Grandmaster pada usia 21 tahun, yaitu pada 1986.

Ayah satu anak ini berhasil masuk peringkat 100 besar dunia pada Juli 2001 dengan ELO rating 2598. ELO rating adalah metode untuk menghitung tingkat keterampilan relatif pemain dalam permainan jumlah-nol seperti catur dan go.

Karier Politik dan Kontribusi dalam Dunia Catur

Utut mulai terjun ke dunia politik dengan bergabung di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Setelah lulus dari Universitas Padjajaran (Unpad), ia duduk di kursi Senayan sejak 2009 dengan daerah pemilihan Jawa Tengah VII.

Selain itu, Utut masih aktif dalam dunia catur. Ia menjabat sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PB Percazi). Bersama rekan-rekannya, ia juga mendirikan Sekolah Catur Utut Adianto (SCUA) sejak 1993.

Harta Kekayaan Utut Adianto

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Utut Adianto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp23.032.363.986 atau Rp23 miliar. Laporan ini terakhir kali dilaporkannya pada 22 Juli 2024.