Tahapan Pencairan Insentif GBPNS dan BSU 2025
Tahapan pencairan insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) tahap 2 sedang berlangsung. Selain itu, di waktu bersamaan Kementerian Agama juga segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru non ASN Kemenag. Sayangnya, masih ada beberapa guru non ASN yang tidak bisa menerima keduanya. Lantas apa penyebabnya?
Insentif GBPNS tahap 2 tahun 2025 memiliki nominal sebesar Rp1.425.000, sementara BSU 2025 sebesar Rp600 ribu.
Syarat Penerima Insentif GBPNS
Insentif ini akan diberikan kepada guru RA dan madrasah swasta dengan kriteria berupa:
- Mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK;
- Terdaftar dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah;
- Belum lulus sertifikasi;
- Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Kementerian Pendidikan; dan
- Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama.
Syarat Penerima BSU 2025
Berikut syarat penerima BSU 2025:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Aktif Mengajar pada RA, Mi, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki nomor iduk pendidik dan Tenaga kependidikan (PTK ID) Kementerian Agama
- Memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru pada madrasah
- Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Belum mencapai usia pensiun (60 tahun)
- Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Cara Cek Penerima GBPNS
Berikut tiga cara yang bisa digunakan guru non-PNS untuk mengecek apakah insentif dari Kemenag telah ditransfer:
1. Cek Melalui m-banking
Cara pertama adalah dengan memanfaatkan layanan m-banking dari bank penyalur. Berikut langkahnya:
- Buka aplikasi m-banking yang Anda gunakan di ponsel.
- Lakukan proses login dengan memasukkan user ID dan PIN.
- Pada halaman menu utama, pilih fitur “Mutasi Rekening” atau “Riwayat Transaksi”.
- Jika insentif sudah masuk, umumnya akan ada transaksi masuk dengan keterangan bahwa dana yang masuk berasal dari Kemenag atau instansi terkait.
2. Periksa Pakai Laman Simpatika
Selain menggunakan m-banking, Anda juga dapat mengecek insentif melalui laman Simpatika milik Kemenag. Berikut caranya:
- Buka laman simpatika.kemenag.go.id di peramban.
- Lakukan proses login dengan mengisi nomor akun (nomor pegawai/nama/NUPTK) dan kata sandi.
- Pilih menu “Tunjangan” yang berada di pojok kiri layar.
- Klik “Tunjangan Insentif GBPNS”.
- Pada menu “Ajuan Tunjangan” klik untuk memunculkan informasi rekening guru dan tendik bersangkutan.
- Cek rekening untuk melihat apakah ada transaksi senilai insentif yang masuk.
3. Mengecek Insentif dengan EMIS 4.0
Para guru non-PNS di RA dan madrasah juga bisa memanfaatkan platform EMIS 4.0 yang dikembangkan Kemenag. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs EMIS 4.0 di alamat web emis.kemenag.go.id.
- Masuk dalam web bagi yang sudah memiliki akun. Jika belum klik “Daftar Sekarang” dan buat akun dengan memilih kategori akun “PAI” dan tipe akun sebagai guru.
- Untuk mengecek pencairan insentif, cek terlebih dahulu apakah Anda memenuhi syarat sebagai penerima insentif melalui laman tersebut.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Kemenag mengumumkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para guru non sertifikasi. Tak tanggung-tanggung anggaran yang disiapkan sebesar Rp270 miliar. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof Dr H Amien Suyitno mengatakan BSU ini sebagai bentuk investasi untuk masa depan pendidikan agama.
“Ini bukan hanya bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pendidikan agama,” ujar Amien, dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat 12 Desember 2025.
Penyebab Guru Tidak Dapat GBPNS dan BSU 2025
Untuk rekan-rekan guru yang sudah lama belum mendapatkan insentif GBPNS dan BSU 2025, berikut ini penyebabnya:
- Pastikan data kependudukan KK sudah berbarcode
- Teliti kembali data diri di simpatika
a. Nama (pastikan nama sesuai dengan KTP atau KK). Kesalahan fatal biasanya nama di Emis GTK memakai gelar sedangkan di KK tidak pakai. Bila nama di kl memakai gelar lihat pemakaian titik komanya sudah sama belom
B. NIK (lihat jumlahnya dan angkanya sama atau tidak
C. Nama ibu kandung (nama ibu kandung lihatnya di KK kita (guru bersangkutan lihat di pojok kanan bawah)
D. Alamat, jenis kelamin kode pos lihat kembali .
(Data ABCD diatas bila ada kesalahan segera lakukan verval S12 dan minta di verval admin kab kota.)
E. Pastikan ada jadwal Emis GTK ada jadwal minimal 6 JTM.
F. Pastikan mengajukan insentif GBPNS.***


Tinggalkan Balasan