Penetapan Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Muhammad Chusnul, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalur kereta api. Chusnul, yang menjabat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian (DJKA), diduga terlibat dalam pengaturan pemenang lelang proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda (PKM).
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan Chusnul sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Asep menyatakan bahwa Chusnul ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
Awal Kasus dan Peran Chusnul
Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika Chusnul masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatra bagian Utara. Dalam jabatannya tersebut, ia diduga mengkondisikan pemenang lelang atas beberapa paket proyek. Salah satu rekanan yang memenangkan lelang adalah perusahaan milik Dion Renato Sugiarto, yang telah ditahan oleh KPK dalam perkara serupa.
Chusnul juga disebut menunjuk Dion sebagai “lurah”, yaitu seseorang yang bertugas mengumpulkan dan mengkoordinir permintaan kepada para rekanan. Sebelum lelang dilaksanakan, Chusnul melakukan pertemuan dengan calon rekanan pemenang lelang di Semarang. Hal ini dilakukan karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan berasal dari Kota Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, Chusnul menyampaikan bahwa paket-paket pekerjaan telah dibagi-bagi menjadi beberapa bagian dan pelaksanaannya dilakukan dengan mekanisme multi-years (lintas tahun). Tujuannya adalah agar masing-masing rekanan bekerja sama dan tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang.
Selain itu, Chusnul juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis, termasuk untuk perusahaan milik Dion Renato Sugiarto dan rekanan lainnya. Hal ini memungkinkan para rekanan memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud.
Penghasilan yang Diduga Diterima
Selama menjabat sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera bagian Utara, Chusnul diduga menerima uang suap sebesar Rp 12,12 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp 7,2 miliar diterima dari Dion Renato Sugiarto antara periode 20 September 2021 hingga 10 April 2023, serta Rp 4,8 miliar dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya.
Atas perbuatannya, Chusnul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Chusnul sebagai tersangka ini menambah panjang daftar tersangka dalam perkara ini yang sebelumnya berjumlah 16 orang.
Tindakan Lanjutan dan Penegakan Hukum
KPK terus memperkuat upaya penindakan terhadap tindak pidana korupsi di berbagai sektor, termasuk proyek infrastruktur seperti jalur kereta api. Langkah-langkah yang diambil oleh KPK mencakup penyelidikan, penyidikan, dan penahanan terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Dengan penanganan kasus ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Chusnul merupakan langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.


Tinggalkan Balasan