Daritimur.id.CO.ID, BANDUNG — Rekaman video yang menampilkan seorang pedagang mie babi di Jalan Cibadak, Kota Bandung sedang sibuk melayani pembeli viral di media sosial. Video ini memperlihatkan bagaimana pedagang tersebut mampu menghabiskan hingga 200 mangkuk mie babi dalam sehari.

Namun, isu ini juga memicu perhatian dari sejumlah warganet dan influencer lifestyle halal, seperti Dian Widayanti. Ia menyoroti penggunaan atribut seperti peci dan hijab oleh pedagang. Selain itu, tidak adanya informasi jelas tentang status kehalalan produk yang dijual.

“Saya benar-benar bingung. Bagaimana mungkin seorang penjual yang menggunakan atribut muslim, seperti peci dan hijab, menjual makanan yang tidak halal? Ini adalah babi yang dijual di wilayah Cibadak Bandung,” ujar Dian dalam unggahan di akun Instagramnya, Ahad (14/12/2025).

Dian menyatakan bahwa ia mendapatkan informasi bahwa banyak makanan nonhalal beredar di kawasan Cibadak. Termasuk di antaranya adalah gerobak penjual mie babi yang tidak mencantumkan keterangan nonhalal.

“Produk nonhalal memang tidak wajib memiliki sertifikat halal. Namun, mereka tetap harus mencantumkan informasi bahwa produk tersebut tidak halal. Hal ini diatur dalam undang-undang,” kata Dian.

Meski begitu, ia mengaku telah melakukan pemeriksaan melalui Google Review terhadap gerobak penjual mie babi tersebut. Menurutnya, meskipun ada informasi tersebut, konsumen yang tidak memeriksa Google Review bisa saja tidak tahu jika makanan yang dibelinya tidak halal.

Ia menyarankan kepada masyarakat untuk lebih waspada saat mencari makanan. Lebih baik memilih makanan yang jelas-jelas halal dan memiliki sertifikat resmi. Selain itu, ia menyarankan untuk selalu memeriksa Google Review sebelum membeli.

Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah melakukan edukasi dan teguran terhadap pedagang mie babi yang sempat viral di media sosial karena tidak mencantumkan keterangan nonhalal.

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengunjungi pedagang tersebut pada tanggal 12 Desember lalu.

“Kami melakukan wawancara sekaligus edukasi. Yang bersangkutan mengakui menggunakan minyak B2 sebagai salah satu bahan pengolahan makanan, dan hal itu dituangkan dalam surat pernyataan,” ucap dia melalui keterangan resmi yang diterima, Ahad (14/12/2025).

Dalam surat pernyataan tersebut, pedagang menyatakan kesediaannya untuk memasang penanda yang jelas bahwa produk yang dijual mengandung unsur nonhalal. Selain itu, ia diminta untuk tidak menggunakan atribut atau tampilan yang berpotensi menimbulkan persepsi bahwa makanan yang dijual aman atau halal bagi seluruh konsumen.

Ke depan, pedagang diminta untuk berjualan secara wajar dengan memberikan informasi yang transparan. “Penanda atau tulisan bisa dipasang di gerobak, etalase, atau media lain yang mudah dilihat. Prinsipnya, jangan sampai konsumen tidak mengetahui informasi penting terkait produk yang dikonsumsi,” kata dia.