Kritik Berat IPW terhadap Pelaksanaan Gelar Perkara Khusus (GPK) di Bareskrim Polri
Indonesia Police Watch (IPW) melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan Gelar Perkara Khusus (GPK) di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Mekanisme yang seharusnya menjadi instrumen kontrol internal penyidikan itu justru dinilai rawan diselewengkan dan membuka ruang praktik mafia hukum.
Dalam Catatan Akhir Tahun 2025, IPW mengungkap indikasi bahwa GPK kerap dijadikan alat oleh oknum perwira kepolisian untuk menghambat, bahkan membelokkan arah penegakan hukum. Forum gelar perkara disebut berubah fungsi menjadi arena “perdagangan pengaruh” dengan nilai tawar tinggi, khususnya pada perkara besar dan bernilai ekonomi tinggi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan, praktik penyimpangan dalam GPK bukan sekadar dugaan ringan. Ia menyebut adanya indikasi manipulasi dan pengaburan fakta yang dilakukan secara sistematis, termasuk tekanan psikologis terhadap penyidik agar bersikap kompromistis.
“GPK sangat rentan disalahgunakan. Ada indikasi kuat fakta direkayasa atau disembunyikan agar arah perkara berubah sesuai kepentingan pihak tertentu,” kata Sugeng, Senin, 29 Desember 2025.
Data Internal Bareskrim yang Mengkhawatirkan
IPW juga menyoroti data internal Biro Wassidik Bareskrim Polri Triwulan II 2024. Dari 933 pengaduan masyarakat yang dinilai memenuhi syarat, hanya 32 perkara atau sekitar 3,5 persen yang digelar melalui GPK. Kondisi ini, menurut IPW, justru menjadikan GPK sebagai forum eksklusif yang rawan diperdagangkan.
“Semakin sedikit perkara yang masuk GPK, semakin tinggi nilai forum tersebut bagi pihak yang ingin menghentikan penyelidikan atau penyidikan,” ujar Sugeng.
Kasus Laporan Polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/BARESKRIM
Sorotan tajam IPW tertuju pada pelaksanaan GPK di Biro Wassidik Bareskrim Polri pada 11 Desember 2025 terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/BARESKRIM Polri. Dalam kasus ini, IPW menduga adanya permufakatan antara pelapor dan oknum aparat untuk menggugurkan proses hukum sejak tahap awal.
IPW juga mengungkap dugaan penggunaan dokumen bermasalah berupa cover note atau surat keterangan notaris yang diduga tidak sesuai dengan kondisi faktual. Dokumen tersebut disebut digunakan untuk melemahkan legal standing terlapor, sementara substansi dugaan tindak pidana justru tidak dibahas secara mendalam.
“Yang ironis, aspek pidana yang buktinya sudah terang justru tidak menjadi fokus dalam gelar perkara,” tegas Sugeng.
Pelanggaran Etik dan Budaya Blue Wall of Silence
Menurut IPW, dugaan tindakan oknum di lingkungan Biro Wassidik Bareskrim Polri ini berpotensi melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian, terutama larangan merekayasa dan memanipulasi perkara.
IPW menilai fenomena tersebut mencerminkan praktik kejahatan kerah putih serta menguatnya budaya blue wall of silence—sikap saling melindungi di internal aparat penegak hukum.
Permintaan IPW kepada Kapolri
Atas temuan itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan secara serius dengan memerintahkan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran Biro Wassidik Bareskrim Polri dan pihak-pihak yang terlibat dalam GPK 11 Desember 2025.
“Tanpa langkah tegas, impunitas akan terus terjadi dan kepercayaan publik terhadap Polri semakin tergerus,” pungkas Sugeng.


Tinggalkan Balasan