Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia
Sejumlah provinsi di Indonesia telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada periode Oktober 2025. Diketahui, sebanyak 11 provinsi, termasuk di wilayah Pulau Kalimantan, memberlakukan kebijakan penghapusan denda dan keringanan pajak bagi masyarakat yang memiliki tunggakan. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi para pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya tambahan.
Pemerintah daerah berharap bahwa program pemutihan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah daerah yang memberikan penghapusan atau keringanan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Selain itu, beberapa daerah juga melakukan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan tangan kedua.
Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, tergantung kebijakan masing-masing provinsi. Tujuan utama dari program tersebut adalah mendorong masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak yang tertunda, memberikan stimulus ekonomi, dan meningkatkan penerimaan daerah.
Syarat dan Ketentuan Umum
Masyarakat perlu menyiapkan beberapa berkas, seperti:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat kuasa jika diurus oleh orang lain
- Map berwarna merah (mobil) atau kuning (motor) sesuai ketentuan daerah
- Kendaraan untuk cek fisik, khusus pajak lima tahunan
Perlu diperhatikan, kendaraan yang ikut program harus terdaftar secara sah dan bukan kendaraan bodong. Program hanya berlaku untuk tunggakan pajak yang jatuh tempo sebelum program dimulai. Adapun denda keterlambatan, pajak progresif, dan BBNKB bisa dihapus tergantung kebijakan tiap daerah.
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Oktober 2025
Berikut adalah daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama Oktober 2025:
-
Aceh
Berdasarkan Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2024, masyarakat dibebaskan dari denda dan BBNKB hingga 31 Desember 2025. -
Banten
Pemprov Banten melalui SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025 memberikan pembebasan denda dan pokok pajak tertunggak hingga 31 Oktober 2025. -
Kalimantan Utara
Program pemutihan diperpanjang sampai Desember 2025 dengan pembebasan denda pajak kendaraan. -
Lampung
Pemprov Lampung memperpanjang program hingga 31 Oktober 2025. Wajib pajak mendapat pembebasan pajak tahunan pertama untuk kendaraan mutasi dari luar daerah. -
Yogyakarta
Berlaku hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat mendapat pembebasan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya. -
Kalimantan Barat
Program berlaku sampai 20 Desember 2025. Pemprov memberikan diskon 5–50 persen untuk berbagai kategori wajib pajak dan gratis BBNKB untuk kendaraan bekas. -
Kalimantan Selatan
Berlaku hingga 31 Desember 2025, memberikan pembebasan tunggakan dan diskon PKB 25 persen untuk kendaraan pribadi. -
Papua Barat
Program sampai 20 Desember 2025, meliputi pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak. -
Sulawesi Selatan
Berlaku hingga akhir 2025, memberikan diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan 25–50 persen. -
Sulawesi Tenggara
Khusus bagi pelajar dan mahasiswa, bebas tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah hingga April 2026. -
Bangka Belitung
Diperpanjang hingga akhir Oktober 2025. Namun, Pemprov Babel menegaskan bahwa program tahun ini merupakan pemutihan terakhir sesuai arahan Kemendagri.


Tinggalkan Balasan