Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi di Kawasan Gunung Lawu

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa Gunung Lawu tidak termasuk dalam Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Hal ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi yang mendalam terhadap rencana WKP Gunung Lawu yang diajukan pada tahun 2018. Keputusan tersebut resmi diumumkan oleh pemerintah pada tahun 2023.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat sekitar kawasan Gunung Lawu. “Tidak ada proses lelang maupun aktivitas eksplorasi di kawasan tersebut. Pemerintah berpegang pada prinsip kehati-hatian serta penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat,” ujar Eniya dalam pernyataannya.

Keputusan ini juga bertujuan untuk memastikan pengembangan energi bersih tetap selaras dengan lingkungan dan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan perlindungan terhadap kawasan budaya serta alam.

Alternatif Lokasi untuk Pengembangan Panas Bumi

Untuk mengganti lokasi WKP Gunung Lawu, Kementerian ESDM melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar serta melibatkan akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) pada tahun 2024. Tujuan dari pertemuan ini adalah mencari alternatif lokasi yang lebih tepat dan tidak bersinggungan dengan kawasan cagar budaya.

Dari hasil diskusi tersebut, Kecamatan Jenawi diusulkan sebagai lokasi alternatif. Alasan utamanya adalah karena kawasan ini berada di luar kawasan cagar budaya dan jauh dari situs-situs spiritual yang memiliki keterikatan erat dengan Gunung Lawu.

Tahapan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE)

Eniya menjelaskan bahwa kegiatan di Jenawi saat ini hanya sebatas Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE). Tahapan ini dimulai dengan survei geosains, yaitu kajian ilmiah untuk memetakan potensi panas bumi sekaligus memastikan seluruh situs budaya, kawasan sakral, dan hutan konservasi dikecualikan dari area penelitian.

“PSPE ini sifatnya baru survei pendahuluan. Pengeboran baru bisa dilakukan jika hasil survei menyatakan aman dari kawasan sakral maupun konservasi. Semua proses dilakukan secara transparan dan partisipatif,” kata Eniya.

Potensi Energi Bersih di Kawasan Gunung Lawu

Eniya berharap kajian tersebut dapat menjadi pijakan ilmiah dalam pemanfaatan potensi panas bumi hingga 40 megawatt (MW) di kawasan Gunung Lawu. Kapasitas ini setara dengan kebutuhan listrik untuk lebih dari 40.000 rumah tangga.

Namun, Eniya menegaskan bahwa pengembangan energi bersih tidak boleh mengorbankan nilai sejarah, budaya, maupun spiritual masyarakat setempat. Ia juga memastikan kegiatan PSPE di Jenawi belum akan dilakukan pada tahun 2025.

“Selama dialog dan tahapan belum tuntas, kegiatan PSPE di Jenawi tidak akan kami laksanakan,” ujarnya.

Kesimpulan

Pengambilan keputusan oleh Kementerian ESDM terkait wilayah kerja panas bumi di kawasan Gunung Lawu menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta menghargai nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat. Dengan adanya alternatif lokasi seperti Kecamatan Jenawi, pemerintah berusaha menyeimbangkan antara kebutuhan energi dan perlindungan terhadap kawasan budaya. Proses yang transparan dan partisipatif akan menjadi dasar dalam pengembangan energi bersih di masa depan.