
Tingginya Minat Masyarakat Garut untuk Bekerja ke Luar Negeri
Minat masyarakat Kabupaten Garut untuk bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus meningkat. Namun, tren ini juga diiringi kekhawatiran terhadap maraknya praktik pemberangkatan ilegal yang berpotensi menjadi pintu masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah setempat.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara tegas mengingatkan seluruh warganya agar menempuh prosedur legal jika ingin menjadi PMI. Ia juga menyatakan komitmen Pemkab untuk memulangkan pekerja migran yang bermasalah, seperti yang dialami oleh Dini Sri Wahyuni.
“Saya prihatin dengan adanya warga kita yang mengalami nasib buruk di luar sana, salah satunya Bu Dini. Ini akibat proses pemberangkatan menjadi PMI yang tidak sesuai prosedur seharusnya, alias ilegal,” ujar Syakur.
Koordinasi Pemulangan Korban Ilegal
Dini Sri Wahyuni dikabarkan terlantar di Arab Saudi setelah berangkat melalui jalur nonprosedural dan diduga menjadi korban TPPO. Kasus Dini sendiri mencuat setelah video dirinya yang meminta pertolongan untuk dipulangkan viral di media sosial.
Pemkab Garut saat ini tengah berkoordinasi intens dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) serta menggandeng Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi) untuk mempercepat proses pemulangan Dini.
Bupati menegaskan, pihaknya akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur legal bekerja ke luar negeri. Ia menilai, pemahaman terhadap proses legal sangat penting untuk mencegah warga menjadi korban TPPO.
“Oleh sebab itu, kami berharap masyarakat lebih aware, lebih peduli terhadap potensi tindak pidana perdagangan orang. Sosialisasi akan kita tingkatkan agar masyarakat lebih paham dan tidak mudah tergiur tawaran-tawaran kerja nonprosedural,” ucapnya.
Waspada Moratorium Timur Tengah
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin, menambahkan bahwa kasus Dini telah menjadi perhatian Kementerian P2MI.
Muksin menyampaikan, sepanjang tahun 2025, sebanyak 570 warga Garut telah diberangkatkan secara legal menjadi PMI, dengan negara tujuan terbanyak adalah Jepang. Angka ini menunjukkan tingginya antusiasme warga untuk bekerja secara prosedural.
Kendati demikian, Muksin mengingatkan bahwa pengiriman PMI ke kawasan Timur Tengah masih diberlakukan moratorium (penghentian sementara).
“Hanya untuk Timur Tengah ini sebenarnya masih moratorium. Jadi kalau ada yang menjanjikan bisa kerja ke sana, baiknya konsultasikan dulu dengan kami atau lembaga resmi yang punya legalitas,” pesannya.
Peran Lembaga dalam Pemulangan
Sementara itu, Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin Abdurrahman, mengapresiasi langkah cepat Bupati Garut dan menyatakan akan berusaha maksimal untuk memulangkan Dini yang menjadi korban pemberangkatan nonprosedural oleh oknum tak bertanggung jawab.


Tinggalkan Balasan