daritimur.id.CO.ID, BANDUNG — Muslim Jaya Butar-Butar, kuasa hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Bareskrim Polri dalam menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Lisa Mariana adalah kebohongan belaka.

“Sebagai kuasa hukum Pak RK, kami mengapresiasi kinerja dan langkah Bareskrim yang telah menetapkan LM sebagai tersangka,” ujar Muslim dikonfirmasi pada Senin (20/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya yakin Bareskrim Mabes Polri telah bekerja secara profesional sejak menerima laporan dari klien mereka. Proses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa klien, saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti, termasuk melakukan pengujian DNA. Hingga akhirnya, Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka.

“Sejak awal, kami mendukung dan mempercayai Bareskrim bekerja secara profesional dalam menangani kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan LM terhadap klien kami,” kata Muslim.

Muslim menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana membuktikan bahwa upaya kliennya mencari kebenaran dan keadilan berada di jalur yang benar. Hal ini juga menunjukkan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh LM tidak didasari fakta dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Penetapan tersangka LM membuktikan bahwa apa yang selama ini disampaikan oleh LM terbukti mengandung kebohongan dan fitnah yang keji terhadap klien kami. Hal ini telah merusak reputasi klien kami di mata publik,” tambahnya.

Setelah penetapan tersangka tersebut, Muslim mengaku akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang ingin menuduh tanpa dasar di media sosial, karena hal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso menyampaikan bahwa Lisa Mariana (LM) akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).

“Besok, LM akan dipanggil sebagai tersangka,” katanya di Jakarta, Ahad (19/10/2025).