Sidang Lanjutan Nikita Mirzani, JPU Sampaikan Tanggapan terhadap Pembelaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan tanggapan terhadap pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Senin (20/10/2025). Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga selesai di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembelaan Nikita Mirzani
Dalam nota pembelaannya, Nikita Mirzani memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh tuntutan jaksa. Ia menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dinilai sarat dengan kepentingan pribadi.
“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum merupakan tuntutan yang tidak benar dan tidak berdasar hukum, sehingga harus ditolak oleh Bapak Hakim yang Mulia,” ujar Nikita dalam sidang sebelumnya.
Ia juga meminta agar majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan yang dituduhkan. “Saya bukan penjahat, apalagi pelaku pencucian uang. Untuk itu, saya mohon kepada Bapak Hakim Yang Mulia agar segera membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan,” tutur Nikita.
Dihadapkan dengan Tuntutan 11 Tahun Penjara
Nikita Mirzani sebelumnya dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum. Jika denda tersebut tidak dibayar, Nikita akan dijatuhi hukuman subsider enam bulan penjara tambahan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Nikita secara sah terbukti melakukan pemerasan dan TPPU. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya, yang dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. Meski sempat tercapai kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Proses Hukum yang Berjalan
Sidang ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Majelis hakim akan mendengarkan tanggapan dari JPU terhadap pembelaan yang diajukan oleh Nikita dan tim kuasa hukumnya. Hal ini akan menjadi acuan bagi putusan akhir yang akan diambil oleh pengadilan.
Proses hukum ini tidak hanya berdampak pada diri Nikita Mirzani, tetapi juga menjadi perhatian publik karena keterlibatan tokoh publik dalam kasus hukum yang cukup serius. Masyarakat menantikan keputusan yang adil dan transparan dari pengadilan.
Komentar dan Perhatian Publik
Selain dari para ahli hukum, masyarakat luas juga ikut memperhatikan perkembangan kasus ini. Banyak netizen yang memberikan komentar di media sosial, baik mendukung maupun mengkritik langkah hukum yang diambil terhadap Nikita Mirzani.
Beberapa pengamat hukum menilai bahwa kasus ini akan menjadi contoh penting dalam menegakkan hukum yang adil, terlepas dari status seseorang. Mereka berharap pengadilan dapat mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang disajikan tanpa memandang latar belakang seseorang.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam tindakan ilegal, bahwa hukum akan tetap ditegakkan tanpa memandang status atau popularitas.


Tinggalkan Balasan