Sidang Lanjutan Kasus Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Siap Hadapi Replik Jaksa

Sidang lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Acara ini berlangsung pada Senin (20/10/2025), dengan agenda utama adalah pembacaan replik dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Replik ini merupakan bagian dari proses persidangan di mana jaksa memberikan tanggapan atas pleidoi yang sebelumnya disampaikan oleh Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya.

Replik akan dibacakan pada pukul 09.00 WIB. Sebagai tahapan penting dalam proses peradilan, replik memungkinkan jaksa untuk memberikan bantahan atau jawaban atas argumen yang diajukan oleh pihak terdakwa. Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyatakan bahwa pihaknya sudah siap menghadapi sidang tersebut. Ia menjelaskan bahwa replik adalah bagian dari proses yang harus dijalani oleh kedua belah pihak.

“Ya, kalau replik pasti kita siaplah, kan,” ujar Usman Lawara, seperti dikutip dari sumber tertentu.

Ia juga menambahkan bahwa replik merupakan hak jaksa untuk menanggapi nota pembelaan yang disampaikan oleh pihak terdakwa. Meski belum mengetahui secara pasti isi lengkap replik yang akan dibacakan, Usman mengaku sudah bisa menebak arah pembahasan yang akan disampaikan jaksa.

“Nah, apa isinya? Kan kita belum tahu. Tapi kita sudah tergambar bahwa isinya itu sama seperti dengan apa yang disampaikan dalam surat tuntutan.”

Dalam sidang sebelumnya, Nikita Mirzani sempat membacakan nota pembelaannya dengan penuh keyakinan. Ia bahkan meminta majelis hakim agar menetapkan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, sebagai tersangka karena dianggap memberikan keterangan palsu di persidangan.

“Reza Gladys dalam Berita Acara Pemeriksaan mengatakan produk Glowing Booster Cell miliknya, tapi di persidangan ia mengakui produk itu milik orang lain yang hanya ditempeli stiker dan dijual di e-commerce. Artinya Reza sudah memberi keterangan palsu dan harus ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nikita di ruang sidang.

Nikita juga menuding Reza telah merusak nama baiknya sendiri karena menjual produk skincare yang diduga tidak terdaftar di BPOM dan mengandung bahan berbahaya.

“Bukan saya yang merusak nama baik Reza Gladys. Dia sendiri yang merusak dirinya dengan menjual produk overclaim dan overpriced,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Nikita juga menuduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan rekayasa hukum dalam tuntutan terhadap dirinya.

“Tuntutan jaksa merupakan tuntutan sakit hati dan kebencian. Jaksa tidak menggunakan otaknya untuk berpikir,” kata Nikita.

Dalam perkara ini, Nikita dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia didakwa melakukan pemerasan dan pencucian uang terhadap Reza Gladys terkait dugaan ancaman untuk mengungkap rahasia bisnis skincare milik Reza.

Namun dalam pleidoinya, Nikita menegaskan dirinya tidak bersalah dan justru merasa dijebak. “Kejam Yang Mulia, skenario penjebakan ini sudah direncanakan dengan sempurna oleh Reza Gladys yang mengaku-ngaku menjadi korban. Padahal sesungguhnya dia adalah pelaku kejahatan yang sebenarnya,” ucapnya.

Nikita turut menyinggung dugaan adanya suap dan gratifikasi dalam proses hukum yang tengah dijalaninya. “Saya menduga ada tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi seperti yang sudah saya laporkan ke KPK,” tuturnya.

Kasus ini berawal dari laporan Reza Gladys pada Desember 2024. Ia menuduh Nikita melakukan ancaman dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. Meski sempat ada kesepakatan Rp4 miliar, laporan tetap berlanjut ke Polda Metro Jaya.