Rumah hakim Khamozaro Waruwu mengalami kebakaran pada Selasa, 4 November 2025. Waruwu adalah seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan yang menangani perkara korupsi terkait Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara. Kejadian tersebut terjadi saat seluruh penghuni rumah sedang tidak ada di tempat.
Kepala Polisi Sektor Sunggal, Komisaris Bambang Gunanti Hutabarat, menjelaskan bahwa rumah tersebut berada di Komplek Taman Harapan Indah, Kota Medan. “Bagian yang terbakar adalah ruangan kerja. Kebakaran terjadi sekitar tengah hari tadi,” ujarnya kepada Tempo pada malam hari tanggal yang sama.
Kebakaran ini terjadi tepat pada saat hakim Khamozaro Waruwu sedang memimpin persidangan terkait kasus korupsi proyek jalan di Padang Lawas Utara. Proyek tersebut melibatkan eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan pada 28 Juni 2025 dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam beberapa persidangan, Khamozaro Waruwu menyebut bahwa Gubernur Sumut Bobby Nasution bertanggung jawab atas pergeseran anggaran yang menjadi awal dari dugaan korupsi pembangunan jalan. Waruwu ingin menggali dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut terkait pergeseran anggaran dari dinas-dinas lain ke Dinas PUPR, yang digunakan sebagai dasar anggaran pembangunan jalan.
Kilas Balik: Waruwu Minta Jaksa Hadirkan Bobby Nasution
Sebelumnya, pada Rabu, 24 September 2025, di Pengadilan Negeri Medan, petugas keamanan Kantor Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Andi Lubis, bersaksi bahwa ia memandu rombongan mobil Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk kegiatan off road pada 22 April 2025. Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Waruwu meminta Andi untuk mengakui secara jujur kehadiran rombongan itu ke Sipiongot dalam rangka survei jalan.
Pada sidang tersebut, terungkap adanya pertemuan antara Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Kapolres Tapanuli Selatan, Ajun Komisaris Besar Yasir Ahmadi, dan Topan Ginting di Tong’s Coffee Medan pada 22 Maret 2025, satu bulan setelah Topan dilantik sebagai Kadis PUPR. Pertemuan ini membahas proyek pembangunan jalan Sipiongot-Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot.
Pada 22 April 2025, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Topan Ginting, dan rombongan meninjau lokasi jalan yang akan dibangun. Di hadapan hakim, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, dan Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Sumut, Edison Pardamean Togatorop, mengakui bahwa anggaran pembangunan jalan dengan nilai Rp 96 miliar dan Rp 61,8 miliar belum dianggarkan di APBD Sumut 2025. “Anggaran pembangunan ruas jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru masih dalam pengalokasian anggaran dari pergeseran anggaran,” kata Haldun.
Edison Togatorop juga mengakui bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan kedua ruas jalan tersebut, termasuk menentukan konsultan perencana. “Saya tidak dilibatkan,” katanya. Ia menyebut Topan Ginting sebagai Kadis yang menentukan proses pelelangan dan perencanaan anggaran yang disusun konsultan perencana.
Waruwu Mengulik Dasar Hukum Proyek Jalan
Atas kesaksian tersebut, Waruwu mengulik dasar hukum proyek pembangunan jalan tersebut. Menurut dia, kebenaran soal ini bisa dijawab dengan menghadirkan Bobby Nasution di persidangan. Waruwu kemudian meminta jaksa KPK untuk menghadirkan Bobby dan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan di persidangan selanjutnya setelah mendengar kesaksian Haldun tentang pergeseran anggaran. “Kita mau tanyakan dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali,” kata Waruwu dalam sidang pembuktian dakwaan itu.
Waruwu menjelaskan bahwa majelis hakim sedang mempelajari mens rea atau niat jahat dari pergeseran anggaran APBD Sumut 2025 terkait dugaan korupsi yang dilakukan Topan Ginting dan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun serta Rayhan Dulasmi Piliang sebagai Direktur PT Rona Namora.
Meski demikian, KPK belum memeriksa Bobby Nasution dalam kasus tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tidak menemukan aliran uang kepada Bobby. Budi mengklaim penyidik sudah berusaha keras menemukan aliran uang kepada Bobby, namun tidak menemukannya. Namun, menurut Budi, publik menganggap Bobby mengetahui ada patgulipat di balik proyek jalan Sipiongot-Labuhanbatu dan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, karena adanya kedekatan antara Bobby dengan Topan Ginting.
Sahat Simatupang dan M. Khory Alfarizi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.


Tinggalkan Balasan