Perubahan Skema Pertukaran Informasi Keuangan di Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyusun peraturan menteri keuangan baru untuk menampung perubahan skema pertukaran informasi keuangan dalam amandemen terhadap Common Reporting Standard (CRS) OECD. Rencana perubahan ini dilakukan melalui perubahan ketiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2017 yang mengatur tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Salah satu poin utama dari perubahan ini adalah memasukkan data transaksi dari produk uang elektronik tertentu sebagai bagian dari informasi keuangan yang dipertukarkan dengan yurisdiksi asing. Hal ini menjadi penting karena semakin meningkatnya penggunaan uang elektronik dan mata uang digital dalam transaksi keuangan.

Apa Itu Common Reporting Standard (CRS)?

CRS merupakan standar internasional yang mewajibkan yurisdiksi untuk memperoleh informasi dari lembaga keuangan mereka dan mempertukarkan informasi tersebut secara otomatis dengan yurisdiksi lain secara periodik setiap tahun. Standar ini menetapkan informasi rekening keuangan yang akan dipertukarkan, lembaga keuangan yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan, cakupan jenis-jenis rekening keuangan dan wajib pajak, serta prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence procedures) yang wajib dilaksanakan oleh lembaga keuangan.

Perubahan yang Ditetapkan DJP

Untuk menyesuaikan dengan standar yang baru, DJP akan menambah dan memasukkan sejumlah poin perubahan, antara lain:

  • Menambahkan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan yang mencakup produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products) dan mata uang digital bank sentral.
  • Pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
  • Penyempurnaan aspek pelaporan, meliputi penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan; penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan; penambahan informasi yang dilaporkan.

Penambahan informasi seperti yang disebut dalam poin nomor tiga mencakup:

  • Informasi apakah Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain telah menerima pernyataan diri yang valid (valid self-certification) atas pemegang rekening keuangan dan pengendali entitas (controlling person).
  • Informasi peran yang diemban oleh pemegang penyertaan dalam ekuitas (equity interest) pada Entitas Investasi yang merupakan entitas nonbadan hukum (legal arrangement).
  • Informasi prosedur identifikasi rekening keuangan sebagai Rekening Keuangan Lama atau Rekening Keuangan Baru.
  • Informasi jenis rekening keuangan yang dilaporkan merupakan rekening simpanan, rekening kustodian, kontrak asuransi, atau penyertaan dalam ekuitas atau utang (equity interest atau debt interest).
  • Informasi rekening keuangan yang merupakan rekening keuangan bersama (joint account) serta jumlah pemegang rekening keuangan dari rekening keuangan bersama dimaksud.
  • Penyesuaian informasi terkait peran pengendali entitas (controlling person) menjadi informasi yang harus dilaporkan.

Penyesuaian Format Laporan

Keempat, penyesuaian format laporan AEOI CRS untuk mengakomodasi informasi yang harus dilaporkan berdasarkan Amended CRS sesuai format dalam Amended CRS XML Schema: User Guide for Tax Administrations yang diterbitkan oleh OECD. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua informasi yang relevan dapat dikumpulkan dan dipertukarkan secara efisien dan akurat.

Dengan adanya perubahan ini, DJP berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan nasional, serta memperkuat kerja sama internasional dalam pertukaran informasi keuangan.