Harga Emas Antam di Yogyakarta Hari Ini

Harga emas Antam di Yogyakarta hari ini, Kamis, 6 November 2025, terpantau mengalami kenaikan sebesar Rp27.000 per gram dibandingkan harga kemarin. Berdasarkan data yang dirilis oleh Logam Mulia, harga emas Antam saat ini berada pada posisi Rp2.287.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback juga naik sebesar Rp27.000 per gram dibandingkan harga sebelumnya. Saat ini, harga jual berada pada posisi Rp2.152.000 per gram.

Berikut adalah tren harga beli dan harga jual emas Antam periode 1 hingga 6 November 2025:

Harga Beli

  • Kamis (06/11): naik Rp27.000 menjadi Rp2.287.000 per gram
  • Rabu (05/11): turun Rp26.000 menjadi Rp2.260.000 per gram
  • Selasa (04/11): naik Rp8.000 menjadi Rp2.286.000 per gram
  • Senin (03/11): turun Rp12.000 menjadi Rp2.278.000 per gram
  • Sabtu (01/11): turun Rp15.000 menjadi Rp2.290.000 per gram

Harga Jual Kembali (Buyback)

  • Kamis (06/11): Rp2.152.000 per gram
  • Rabu (05/11): Rp2.125.000 per gram
  • Selasa (04/11): Rp2.151.000 per gram
  • Senin (03/11): Rp2.143.000 per gram
  • Sabtu (01/11): Rp2.155.000 per gram

Daftar Harga Dasar Pecahan Batangan Antam

Berikut rincian harga dasar pecahan emas batangan Antam per gram (belum dikenai pajak) pada Kamis, 6 November 2025 di Butik Emas LM – Yogyakarta:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.193.000
  • Harga emas 1 gram: Rp2.287.000
  • Harga emas 2 gram: Rp4.524.000
  • Harga emas 3 gram: Rp6.768.000
  • Harga emas 5 gram: Rp11.250.000
  • Harga emas 10 gram: Rp22.420.000
  • Harga emas 25 gram: Rp55.885.000
  • Harga emas 50 gram: Rp111.605.000
  • Harga emas 100 gram: Rp223.060.000
  • Harga emas 250 gram: Rp557.340.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.114.400.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.227.600.000

Aturan Pajak dalam Transaksi Emas

Untuk transaksi jual beli emas, akan dipotong pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Dalam hal ini, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP. Sedangkan untuk non-NPWP dikenakan PPh 3 persen. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.