Perkembangan Terbaru Mengenai Status Anggota DPR
JAKARTA – Dalam beberapa waktu terakhir, berita mengenai status anggota DPR kembali menjadi perhatian publik. Salah satu tokoh yang menjadi sorotan adalah Adies Kadir, yang sebelumnya dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kini kembali aktif sebagai anggota dewan.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Sarmuji, menyampaikan bahwa konstituen Adies Kadir di daerah pemilihannya (dapil) pasti merasa senang dengan keputusan tersebut. Menurutnya, putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah mempertimbangkan fakta dan keterangan secara menyeluruh.
“Kami akan menindaklanjuti putusan MKD sesuai aturan yang berlaku. Konstituen Pak Adies di dapil pasti ikut senang karena mereka pun sepertinya juga sepemikiran dengan putusan MKD,” ujar Sarmuji dalam pernyataannya, Rabu (5/11/2025).
Fraksi Partai Golkar, lanjut Sarmuji, akan menghormati putusan MKD yang telah menggelar sidang terhadap lima anggota DPR nonaktif, termasuk Adies Kadir. Ia berharap dengan selesainya proses ini, seluruh pihak dapat kembali fokus pada kerja-kerja legislasi dan pengabdian kepada masyarakat.
Putusan MKD atas Lima Anggota DPR Nonaktif
MKD DPR telah menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik lima anggota dewan nonaktif pada hari yang sama. Kelima anggota DPR nonaktif tersebut adalah:
- Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem
- Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar
- Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
MKD memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif dari DPR selama 6 bulan sejak putusan. Nafa Urbach dinonaktifkan dari DPR selama 3 bulan. Sedangkan Eko Patrio dari Fraksi PAN dinonaktifkan dari posisi anggota DPR selama 4 bulan. Ketiganya juga dipastikan tidak mendapatkan hak keuangan berupa gaji maupun tunjangan anggota DPR selama masa penonaktifan.
Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Politikus Partai Golkar itu bisa segera diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Uya Kuya juga dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR Fraksi PAN.
Pernyataan Viral Adies Kadir
Sebelumnya, Adies Kadir diketahui merupakan Wakil Ketua DPR yang pernyataannya soal tunjangan anggota dewan disorot publik pada akhir Agustus 2025. Dalam wawancara dengan wartawan pada Selasa (19/8/2025), Adies menyebut anggota DPR memang mendapatkan sejumlah kenaikan tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan beras, dari sekitar Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulannya.
“Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta dan ada kenaikan sedikit dari (Rp) 10 (juta) kalau tidak salah,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Selain beras, anggota DPR juga mendapatkan kenaikan tunjangan bensin. Di mana sebelumnya sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta per bulan. Terdapat pula tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta yang didapatkan oleh anggota DPR setiap bulannya. Tunjangan itu diberikan karena saat ini para legislator tidaklah lagi mendapatkan rumah dinas.
“Saya kira make sense (masuk akal) lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas,” ujar Adies.
Akibat pernyataannya itu, Partai Golkar resmi menonaktifkan Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar DPR, pada Minggu (31/8/2025).


Tinggalkan Balasan