Penurunan Kuota Haji di Kabupaten Bandung

Pembagian kuota haji per provinsi memiliki dampak yang signifikan terhadap Kabupaten Bandung. Pada tahun 2026, jumlah kuota haji wilayah ini akan berkurang menjadi 429 orang, jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 2.546 orang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak terkait dengan pengelolaan ibadah haji.

Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Kabupaten Bandung telah mengajukan permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar kuota haji 2026 tidak terlalu jauh berbeda dengan kuota pada tahun 2025. Mereka berharap DPR dapat memberikan respons terhadap permohonan tersebut.

Salah satu KBIHU di Kabupaten Bandung, yaitu Hudiyal Huda Cileunyi, menyampaikan harapan bahwa DPR benar-benar mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh Forum Komunikasi KBIHU Kabupaten Bandung. Ketua KBIHU Hudiyal Huda Cileunyi, Dedih Hidayat Taufik, menjelaskan bahwa pihaknya sangat memahami situasi para calon jemaah haji. “Sebagai KBIHU, kami menghormati kebijakan pemerintah. Namun, di sisi lain, KBIHU bersentuhan langsung dengan jemaah,” katanya.

Dia juga menyebutkan bahwa jemaah haji telah melakukan berbagai persiapan untuk keberangkatan, termasuk pelunasan biaya haji. Namun, di tengah persiapan tersebut, ada kebijakan yang berdampak besar pada kuota haji Kabupaten Bandung, yang secara langsung memengaruhi para jemaah.

Kantor Kementerian Agama mewanti-wanti KBIHU untuk melaksanakan manasik haji jauh-jauh hari. Calon jemaah haji mengikuti manasik, mempersiapkan paspor, pemeriksaan kesehatan atau medical check up, serta perekaman biometrik untuk visa haji. Dari informasi yang diterima, sempat ada kabar tentang penyesuaian kuota haji 2026, namun tidak terlalu signifikan seperti mekanisme yang berlaku saat ini.

Menurut informasi sebelumnya, penyesuaian kuota haji 2026 sekitar 80 persen dari kuota haji Kabupaten Bandung pada 2025, atau sekitar 2.000 orang. Namun, akhirnya kuota hanya sebanyak 429 orang. Ini menimbulkan ketidakpuasan dari sejumlah pihak.

Penjelasan dari Kementerian Agama

Pada kesempatan terpisah, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung, Dudi Suryadarma, menyampaikan bahwa pemerintah pusat bersama DPR telah menetapkan pembagian kuota jemaah haji per provinsi maupun tingkat kabupaten maupun kota berdasarkan daftar tunggu atau waiting list di wilayah masing-masing. Sebelumnya, pembagian kuota haji mengacu pada populasi muslim di daerah bersangkutan.

“Penyesuaian dengan mekanisme terkini bukanlah pengurangan kuota jemaah haji. Kuota asli sebanyak 2.546. Dengan penyesuaian sesuai UU Nomor 14 Tahun 2025, Kabupaten Bandung mendapatkan kuota jemaah haji sebanyak 429 -di luar petugas- pada 2026,” ujar Dudi.

Dia juga menjelaskan bahwa mekanisme ini berdampak pada kuota haji di kabupaten maupun kota lain di Jawa Barat, bukan hanya Kabupaten Bandung. Imbas dari penyesuaian ini bisa membuat keberangkatan sejumlah calon jemaah haji dari Kabupaten Bandung mundur. Lamanya waktu bergantung pada kuota haji di masa depan.

“Bukan berarti, Kabupaten Bandung akan terus-menerus mendapatkan kuota haji sebanyak 429 di masa depan. Kuota jemaah haji selalu bergerak dinamis. Kami yakin, akan ada analisis lagi dalam penetapan dan pembagian kuota haji ke depan,” tambah Dudi.

Sosialisasi dan Persiapan

Pihaknya mengatakan telah dan akan terus menyosialisasikan pemberlakukan mekanisme baru dari pemerintah pusat terkait pembagian kuota haji ke calon jemaah haji. Baru-baru ini, mereka menyampaikan hal tersebut dalam Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji.

Selain itu, Dudi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi penyesuaian kuota dan pendekatan kepada calon jemaah haji dari Kabupaten Bandung saat bimbingan manasik haji. Sampai saat ini, pihaknya belum mendengar keluhan dari calon jemaah haji.

“Kami melihat reaksi calon jemaah haji. Dari respons setelah penyampaian perihal penyesuaian kuota, calon jemaah haji bersedia memahami kebijakan pemerintah pusat,” ucap Dudi.

Pihaknya berharap, pemberlakuan mekanisme baru perihal kuota haji mampu membawa perbaikan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Perbaikan tersebut mengedepankan aspek keadilan, proporsional, transparansi, dan kepastian.