Kebijakan Baru Insentif Guru dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kabar gembira datang bagi para guru di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan aturan baru terkait insentif harian bagi guru yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah penerima manfaat. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan dedikasi guru dalam menjalankan tugas mereka.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Kepala BGN Dadan Hindayana pada 29 September 2025. Kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan apresiasi terhadap peran penting guru dalam meningkatkan gizi dan kesehatan peserta didik.
Besaran Insentif Guru MBG
Dalam ketentuan terbaru, guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab (PIC) atau pelaksana program MBG berhak mendapatkan insentif hingga Rp 100.000 per hari selama masa penugasan. Pencairan insentif dilakukan setiap 10 hari sekali melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di masing-masing sekolah.
Namun, nilai insentif berbeda-beda tergantung jumlah siswa di sekolah:
- Sekolah dengan 100–750 siswa: Rp 50.000 per hari
- Sekolah dengan 751–1.000 siswa: Rp 60.000 per hari
- Sekolah dengan 1.001–2.000 siswa: Rp 100.000 per hari
- Sekolah dengan 2.001–3.000 siswa: Rp 200.000 per hari
Kebijakan ini sekaligus menepis anggapan bahwa semua guru otomatis akan mendapat Rp 100 ribu per hari. Hanya guru yang ditunjuk resmi sebagai PIC MBG sesuai ketentuan yang berhak menerima insentif tersebut.
Dua Kategori Guru Jadi Prioritas
BGN menegaskan bahwa ada dua kategori guru yang diprioritaskan sebagai penerima insentif:
-
Guru Penanggung Jawab Distribusi MBG
Mereka bertugas mengawasi dan memastikan kelancaran distribusi makanan bergizi di sekolah. -
Guru Bantu atau Guru Honorer
Guru non-ASN diprioritaskan agar mereka juga merasakan manfaat program nasional dan mendapatkan tambahan penghasilan yang layak.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana insentif harus dilakukan secara transparan. “Kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk,” ujar Nanik.
Mekanisme di Sekolah
Setiap sekolah penerima manfaat wajib menunjuk 1 hingga 3 guru sebagai penanggung jawab MBG, dengan sistem rotasi harian agar pembagian tugas dan insentif berjalan adil. Dana insentif ini dibebankan pada biaya operasional SPPG. Sekolah juga wajib membuat tanda terima resmi yang ditandatangani oleh PIC sebagai bukti pencairan dana.
Apresiasi atas Dedikasi Guru
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk meningkatkan status gizi anak bangsa. Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya berfokus pada penyediaan makanan sehat, tetapi juga memberikan penghargaan nyata bagi guru yang menjadi garda terdepan pelaksana di lapangan.
“Insentif ini bukan semata-mata imbalan uang, melainkan bentuk apresiasi terhadap dedikasi guru yang mendukung keberhasilan program nasional peningkatan gizi,” tutur Nanik.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap motivasi para guru semakin meningkat dalam menjalankan tugas mulia: mendidik dan menjaga kesehatan generasi penerus bangsa.


Tinggalkan Balasan