Kematian Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga

Arjuna Tamaraya (21), seorang warga Desa Bunga, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, Aceh, meninggal dunia setelah dianiaya oleh lima orang di Masjid Agung Sibolga. Insiden ini mengejutkan masyarakat karena kejadian tersebut terjadi di tempat ibadah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi umat Muslim.

Kejadian yang Menyedihkan

Arjuna tewas setelah mengalami pengeroyokan yang sangat brutal. Para pelaku tidak hanya memukul korban, tetapi juga menyeretnya keluar masjid dan melemparkan kepalanya dengan buah kelapa. Peristiwa ini memicu kemarahan dari keluarga korban, khususnya pamannya, Kausar Amin, yang menuntut hukuman berat bagi para pelaku.

Latar Belakang Korban

Sebelum kejadian tersebut, Arjuna sedang menunggu kapal tempatnya bekerja untuk berangkat. Ia berasal dari Aceh dan tinggal di Sibolga selama beberapa waktu. Biasanya, ia akan berkunjung ke rumah pamannya sebelum melaut. Namun, pada hari kejadian, Kausar sedang tidak ada di rumah, sehingga Arjuna memilih untuk menginap di Masjid Agung Sibolga sambil menunggu.

Izin untuk Beristirahat

Sebelum tidur, Arjuna membeli nasi goreng dari penjual di depan masjid. Setelah menyantap makanan tersebut, ia bertanya kepada penjual apakah boleh tidur di dalam masjid. Penjual menjawab bahwa itu adalah rumah Allah, sehingga diperbolehkan. Arjuna pun masuk dan beristirahat di dalam masjid.

Pemanggilan Pelaku

Tidak lama setelah Arjuna tertidur, seorang tukang sate yang biasa berjualan di sekitar masjid, berinisial ZP Alias A (57), datang dan mengusir korban karena tidak boleh tidur di dalam masjid. Arjuna, yang lelah, tidak merespons teguran tersebut. Melihat hal itu, pelaku memanggil empat temannya dan mulai menganiaya korban tanpa ampun.

Tindakan Darurat

Setelah menganiaya korban, para pelaku menyeretnya keluar masjid hingga kepala korban terbentur anak tangga. Korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku. Akibatnya, Arjuna mengalami luka parah di bagian kepala.

Saat itu, saksi Alwis Janasfin Pasaribu (23) yang merupakan marbot masjid menemukan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.

Penangkapan Pelaku

Atas peristiwa ini, paman korban, Kausar Amin, menuntut hukuman seberat-beratnya bagi para pelaku. Menurut informasi kepolisian, kelima pelaku merupakan warga sekitar. Mereka ditangkap dalam beberapa tahap:

  • Zulham Piliang (57) dan Hasan Basri (46) ditangkap pada Jumat (31/10/2025).
  • Syazwan Situmorang (40) ditangkap keesokan harinya.
  • Chandra Lubis (38) dan Rismansyah Efendi Caniago (30) turut ditangkap.

Selain menganiaya korban, Syazwan juga mencuri uang Rp 10 ribu dari saku celana korban.

Nama-Nama Pelaku

Berikut nama-nama tersangka pembunuhan Arjuna Tamaraya:
– Zulham Piliang
– Hasan Basri
– Syazwan Situmorang
– Chandra Lubis
– Rismansyah Efendi Caniago

Penegasan dari Remaja Masjid

Ketua Remaja Masjid Agung Sibolga, Eki Tanoto Tanjung, menegaskan bahwa tidak ada anggota atau pengurus remaja masjid yang terlibat dalam pengeroyokan. Ia menyampaikan belasungkawa dan meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang beredar.