Penemuan KPAI tentang Dugaan Pelecehan Seksual oleh Polisi terhadap Anak di Bawah Umur
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan kemungkinan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini diduga terjadi terhadap korban salah tangkap di Magelang. Tindakan tersebut disebut dilakukan oleh anggota Kepolisian Resor Magelang Kota.
Diyah Puspitarini, anggota KPAI, menyatakan bahwa para korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga dugaan pelecehan seksual. Ia menjelaskan bahwa hal ini akan menjadi fokus penelitian lebih lanjut. Ia mengatakan bahwa ia telah bertemu dengan sejumlah korban dan juga dengan Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum. Selain itu, ia juga mengundang semua anggota Polres yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap para korban.
Dugaan pelecehan seksual muncul setelah Diyah melakukan wawancara dengan dua anak yang menjadi korban. Ia menyarankan agar anak-anak tersebut didampingi oleh psikolog dari Komisi Perlindungan Anak Daerah Magelang dan pekerja sosial. KPAI akan berkoordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menangani kasus ini.
Diyah juga meminta anggota kepolisian untuk menghormati proses hukum, karena perlindungan hukum terhadap anak dijamin dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dua korban salah tangkap telah melaporkan anggota Polres Magelang Kota ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Diyah menekankan pentingnya penghormatan terhadap proses hukum dari pengadu.
Pengungkapan LBH Yogyakarta tentang Dugaan Penyiksaan dan Doksing
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta baru-baru ini mengungkap dugaan penyiksaan dan doksing oleh Polres Magelang Kota terhadap sejumlah anak di bawah umur. Anak-anak tersebut mengaku tidak mengikuti demonstrasi 29 Agustus 2025 lalu, namun ditangkap dan menjadi korban kekerasan polisi.
Enam orang anak menceritakan berbagai bentuk kekerasan yang mereka alami selama di Polres Magelang Kota. Mereka dipukul, ditendang, disabet dengan selang, hingga dipaksa mengunyah sebuah kencur secara bergantian dengan puluhan orang lainnya.
LBH Yogyakarta melakukan penelusuran dan wawancara selama dua pekan dengan 14 orang tersebut. Akhirnya, enam anak dari 14 orang tersebut bersedia melaporkan anggota kepolisian Polres Magelang Kota kepada Polda Jawa Tengah. Namun, sekarang hanya dua orang yang melanjutkan laporan mereka, yaitu DRP (15 tahun) dan MDP (17 tahun). Para orang tua dari empat anak lainnya mengaku mendapat intimidasi dari pihak-pihak tak dikenal, sehingga mencabut laporan mereka.
Penangkapan dan Data Pribadi yang Disebarkan
Polres Magelang Kota menangkap 53 orang seusai demonstrasi di depan kantor polisi tersebut pada 29 Agustus 2025. Dari 53 orang tersebut, LBH Yogyakarta menemukan 26 orang di antaranya adalah anak di bawah umur. Kemudian, dari 26 orang tersebut, LBH Yogyakarta menemui 14 orang. Dengan pengecualian satu orang, semua orang yang ditemui LBH Yogyakarta mengatakan mereka tidak mengikuti demonstrasi di depan kantor kepolisian.
Pada akhirnya, Polres Magelang Kota melepas orang-orang yang sempat ditangkap. Namun, penderitaan anak-anak tersebut tidak berhenti sampai di situ. Setelah dibebaskan, data pribadi para anak di bawah umur tersebar di berbagai grup WhatsApp warga desa.
Data pribadi yang tersebar adalah foto, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat rumah anak-anak tersebut. Dalam data itu, tercantum keterangan yang menyebut DRP, MDP, dan anak-anak lainnya sebagai bagian dari 53 orang pelaku aksi perusakan dalam demonstrasi di depan Polres Magelang Kota.
Efeknya, mereka mendapat stigma dari masyarakat sebagai pelaku tindak kriminal. “Bahkan ada juga yang dikeluarkan dari sekolah,” ujar Royan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2025.
LBH Yogyakarta hingga saat ini belum menemukan siapa yang menyebarkan data-data pribadi tersebut. “Kami tahu persis data ini diambil oleh polisi ketika mereka (anak-anak) ditahan. Tapi yang menyebarkan ini kita belum tahu siapa,” kata Royan.
Penyangkalan dari Polres Magelang Kota
Polres Magelang Kota membantah hasil investigasi LBH Yogyakarta. “Tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh petugas,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Inspektur Satu (Iptu) Iwan Kristiana saat dihubungi, Kamis.
Para korban telah melaporkan sejumlah personel Polres Magelang Kota ke Polda Jawa Tengah sejak 16 Oktober 2025. Terlapor adalah Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana, dan tiga orang polisi lainnya.


Tinggalkan Balasan