Penampilan Pertama Ammar Zoni di Sidang Online Kasus Narkoba
Ammar Zoni, aktor dan presenter ternama Indonesia, hadir dalam sidang online kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba pada Kamis (6/12/2025). Ini merupakan penampilan pertamanya di depan publik setelah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Ia terlihat berambut cepak dan menggunakan baju tahanan berwarna oranye, seperti yang digunakan oleh para tersangka lainnya.
Pada sidang kali ini, ruang persidangan menyediakan layar yang menampilkan wajah para terdakwa. Ammar Zoni tampak tenang dan tersenyum di tengah sidang yang diikuti secara daring. Ia duduk di antara dua tahanan lainnya, dan raut wajahnya yang terekam kamera menunjukkan ketenangan.
Sidang kali ini dihadiri oleh beberapa tersangka, termasuk Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Sebelum sidang dimulai, Ammar Zoni sempat berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanyakan kondisi sang artis. JPU bertanya apakah terdakwa 6 dalam kondisi sehat, dan Ammar Zoni menjawab bahwa dirinya dalam keadaan sehat.
Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
Sebelumnya, Ammar Zoni dan tersangka lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Mereka terancam pasal berlapis karena diduga terlibat dalam pengedaran berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dakwaan yang menyoroti adanya kerja sama antar-terdakwa untuk mengedarkan narkoba. Menurut jaksa, Ammar Zoni disebut sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.
Menurut keterangan jaksa, pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni. Perbuatan ini dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan Ammar Zoni di tangga blok 1. Ammar Zoni mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram, kemudian dibagi kepada Rivaldi dan dirinya masing-masing sebanyak 50 gram.
Selanjutnya, Rivaldi menghubungi Andi melalui aplikasi Zangi menggunakan satu unit handphone Merk Oppo. Setelah itu, Rivaldi memberikan narkotika tersebut kepada Ardian atas perintah Andre. Ardian kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.
Barang Bukti yang Ditemukan
Jaksa menyebutkan bahwa karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep. Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur. Dari hasil interogasi terhadap Asep, diketahui bahwa narkotika tersebut milik Adrian, yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Selain itu, dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti. Berdasarkan interogasi terhadap Rivaldi, ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari Ammar Zoni. Barang bukti yang ditemukan di kamar Ammar Zoni antara lain:
- Satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat 0,741 gram.
- Satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.
- Satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang Selanjutnya
Mendengar dakwaan tersebut, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kompak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 6 November 2025 mendatang, untuk mendengarkan eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.


Tinggalkan Balasan