Operasi Simpatik Penertiban Miras Ilegal di Kabupaten Jombang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang kembali melaksanakan operasi simpatik untuk menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di beberapa titik wilayah. Operasi ini dilakukan dengan fokus pada dua kecamatan, yaitu Jogoroto dan Mojowarno.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah warung yang menjual miras tanpa izin edar. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 23 botol miras berbagai merek dan jenis arak yang tidak memiliki izin resmi. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama pemilik warung untuk proses lebih lanjut.
Menurut Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, sebelum pelaksanaan operasi, tim telah melakukan pemetaan dan pengumpulan informasi terkait lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal. “Kali ini, kami menyasar wilayah Jogoroto dan Mojowarno karena selama ini diduga menjadi lokasi penjualan miras tanpa izin,” ujarnya.
Saat tim turun ke lapangan, tercium bau menyengat dari minuman beralkohol. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada aktivitas penjualan miras ilegal di lokasi tersebut. Selain itu, ditemukan juga beberapa warga yang sedang mengonsumsi miras di lokasi razia. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Jombang untuk diperiksa dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Purwanto menjelaskan bahwa baik penjual maupun peminum miras ilegal akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku. “Penindakan tetap kami lakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku,” tambahnya.
Proses penyidikan terhadap para pelanggar kini sedang berlangsung dan ditangani langsung oleh tim penyidik Satpol PP Jombang. Nantinya, para pelanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan Perda Kabupaten Jombang.
Komitmen Satpol PP dalam Penertiban Miras Ilegal
Satpol PP Jombang menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan operasi penertiban miras ilegal di berbagai wilayah kabupaten. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif minuman keras.
Operasi simpatik ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda. Dengan adanya operasi rutin, diharapkan dapat menekan penyebaran miras ilegal di lingkungan masyarakat.
Peran Masyarakat dalam Menjaga Keamanan
Selain melakukan operasi, Satpol PP Jombang juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau konsumsi miras ilegal di lingkungannya.
“Kami akan terus melakukan operasi secara berkala. Penertiban ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga generasi muda dari pengaruh negatif minuman keras,” tutup Purwanto.


Tinggalkan Balasan