Batam — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sedang memperkuat penegakan hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Batam. Dalam kurun waktu September hingga Oktober 2025, sebanyak enam orang WNA telah dideportasi, sementara tiga orang lainnya masih dalam proses penyidikan karena diduga melakukan pelanggaran izin tinggal dan tindak pidana keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan instansi terkait. “Kami memberikan tindakan tegas kepada setiap WNA yang melanggar izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum di wilayah Batam,” ujarnya pada Senin (10/11/2025) di Batam.
Dari hasil operasi tersebut, enam WNA dideportasi. Di antaranya adalah satu warga negara Tiongkok yang diduga menjadi agen tamu di tempat hiburan malam, satu warga Singapura yang terlibat dalam pengelolaan hotel, tiga warga India yang bekerja tanpa izin sah, dan satu warga Taiwan yang diketahui overstay selama 74 hari. Selain itu, tiga warga negara Tiongkok dan satu warga Singapura berinisial MP masih dalam proses pemeriksaan. MP diduga melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.
Secara kumulatif, Kantor Imigrasi Batam telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 186 WNA yang terbukti melanggar izin tinggal, serta melakukan penyidikan terhadap tiga orang sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Hajar menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan pada penegakan hukum, pelayanan publik, dan peningkatan kualitas pengawasan keimigrasian. “Pengawasan terhadap orang asing tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif di Batam sebagai kawasan ekonomi strategis,” tegasnya.
Imigrasi Batam mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan. Berikut beberapa hal penting yang perlu diketahui:
- Operasi Pengawasan Terpadu: Kantor Imigrasi Batam bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum terhadap WNA.
- Tindakan Tegas: Setiap WNA yang melanggar aturan akan diberikan tindakan tegas, termasuk deportasi atau penyidikan.
- Kemungkinan Ancaman Hukum: Pelanggaran izin tinggal dapat berujung pada pidana penjara atau denda besar.
- Program Akselerasi: Langkah ini sejalan dengan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan pengawasan dan pelayanan keimigrasian.
- Peran Masyarakat: Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing.


Tinggalkan Balasan