Penjelasan Ketua Umum PBNU Mengenai Kasus Elham Yahya
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau lebih dikenal dengan Gus Yahya, memberikan pernyataan terkait kasus yang melibatkan Muhammad Elham Yahya Al Maliki. Menurut Gus Yahya, PBNU tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi atau memberikan teguran terhadap Elham karena ia bukan bagian dari pengurus NU dan tidak terafiliasi secara resmi sebagai anggota organisasi tersebut.
Gus Yahya menyampaikan bahwa Elham bukan pengurus NU, sehingga jika ada kebijakan sanksi, hanya berlaku bagi pengurus resmi. Ia menegaskan bahwa tidak semua kegiatan pengajian massal di Pulau Jawa digelar oleh NU atau berafiliasi dengan organisasi tersebut. Meskipun selama ini masyarakat cenderung mengasosiasikan kegiatan pengajian dengan NU, faktanya, inisiator kegiatan bisa saja tidak terkait langsung dengan NU.
Dalam konteks ini, Gus Yahya meminta masyarakat untuk menerapkan self-filtering atau penyaringan sendiri terhadap perilaku-perilaku menyimpang yang disengaja dengan dalih agama. Ia menekankan bahwa tindakan Elham adalah salah satu contoh dari banyaknya kasus penyimpangan yang dilakukan oleh tokoh publik. “Ini hanyalah satu dari sekian banyak kasus yang muncul dari performer,” ujar Gus Yahya.
Permintaan Maaf dari Elham Yahya
Elham Yahya Al Maliki telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya yang mencium anak-anak perempuan dalam forum pengajiannya. Permohonan maaf tersebut disampaikan melalui video yang direkam pada Selasa, 11 November 2025 pukul 14.00 WIB, di Kediri, Jawa Timur.
Dalam video tersebut, Elham menjelaskan bahwa kejadian yang viral merupakan peristiwa lama. Ia juga menyebut bahwa konten tersebut sudah ditarik dari media sosial resmi lembaganya. Lebih lanjut, Elham menegaskan bahwa anak-anak perempuan yang berkontak fisik dengannya berada dalam pengawasan orang tua.
Tindakan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sedang menyiapkan laporan terhadap Elham Yahya kepada pihak kepolisian. Anggota KPAI, Dian Sasmita, menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan koordinasi dengan pihak berwenang, termasuk kepolisian.
KPAI menilai tindakan Elham melanggar beberapa aturan, antara lain Pasal 28 b ayat (2) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, yang menyebut bahwa Negara mengakui hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, dan berkembang serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
Selain itu, KPAI juga menyebut bahwa tindakan Elham melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PA). Tindakan Elham bisa dijerat dengan Pasal 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, memaksa, atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
Kesimpulan
Kasus yang melibatkan Elham Yahya Al Maliki menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk KPAI. Meski PBNU menegaskan bahwa Elham bukan bagian dari organisasi tersebut, masyarakat tetap diminta untuk lebih waspada dan melakukan penyaringan terhadap tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan nilai-nilai agama.


Tinggalkan Balasan