Tumpukan Limbah Medis di TPS Liar Bekasi Mengkhawatirkan

Di tengah kebiasaan masyarakat yang masih membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar, kembali ditemukan tumpukan limbah medis di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Limbah medis seperti selang, botol infus, dan sarung tangan karet ditemukan berserakan dengan sampah rumah tangga lainnya. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan warga sekitar.

Eka, warga setempat, mengungkapkan bahwa ia melihat tumpukan limbah medis saat sedang membawa kambing untuk dicari rumput. Ia menjelaskan, “Banyak sekali botol infus dan selang yang tergeletak. Ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan infeksi atau masalah kesehatan lainnya.”

TPS liar ini berada di lahan kosong yang berada di belakang pabrik di Jarakosta. Meskipun sudah dilarang, banyak warga tetap membuang sampah di lokasi tersebut. Ironisnya, bukan hanya sampah rumah tangga yang ditemukan, tetapi juga limbah medis. Di beberapa titik, terdapat bekas sampah terbakar yang diduga merupakan upaya untuk memusnahkan limbah yang rawan terinfeksi.

Pegiat lingkungan hidup di Bekasi, Sopyan, mengatakan bahwa limbah medis pertama kali ditemukan pada Agustus 2025 lalu. Warga melaporkan adanya tumpukan sampah mencurigakan, dan ketika diperiksa, ditemukan bekas botol infus serta selang yang masih menempel. Ia menjelaskan, “Kami langsung melakukan pengecekan dan menemukan bahwa itu adalah limbah medis. Kami segera melaporkannya ke dinas terkait. Namun, kini lagi-lagi ada laporan serupa.”

Menurut informasi dari warga sekitar, praktik membuang limbah medis ini diyakini telah berlangsung cukup lama. Hal ini terlihat dari jumlah limbah yang semakin besar. Sopyan menambahkan bahwa limbah medis tersebut biasanya dibuang pada malam hari oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami sudah tahu siapa pelakunya, tapi belum mengetahui namanya. Ia sering terlihat membuang limbah, bisa tiap hari atau tiap malam. Ini sangat meresahkan, terutama karena limbah tersebut berasal dari penyakit dan bisa menyebar ke lingkungan serta kesehatan warga,” ujarnya.

Tindakan yang Dilakukan

Sopyan mengungkapkan bahwa limbah medis ini telah dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi, tetapi hingga kini belum ada tindakan tegas yang dilakukan. “Ini yang membuat kami khawatir. Harusnya pemerintah setempat, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), segera menindak pelaku. Namun, justru seolah-olah dibuat tidak tahu dan tutup mata,” kata dia.

Juru bicara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedy Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait limbah medis tersebut. Hasil sementara menunjukkan bahwa limbah diduga kuat berasal dari klinik kesehatan di lingkungan sekitar. “Dugaannya itu dari klinik yang tidak jauh dari situ. Kalau dari foto yang ada, limbah tersebut masih baru. Jika yang lama, warnanya agak kekuningan,” ujarnya.

Sebagai tindakan awal, pihak DLH telah menutup TPS liar tersebut dan melarang segala bentuk kegiatan di lokasi tersebut. “Kami sudah menutup TPS-nya dan tidak boleh ada kegiatan apalagi membuang sampah. Kami juga telah mengirim surat kepada pengelola lahan yang pemiliknya adalah perusahaan di situ. Untuk sanksi hukumnya, tim sedang melakukan penelusuran untuk membongkar praktik ini. Sanksinya bisa pidana,” tambah Dedy.