Pemerintah Indonesia sedang memperketat pengawasan terhadap importir yang tidak patuh terhadap aturan impor barang bekas. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diberikan waktu satu minggu untuk menetapkan daftar hitam (blacklist) bagi importir nakal yang sering kali melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pihaknya belum menetapkan daftar hitam tersebut. Ia mengakui bahwa kinerja jajarannya masih lambat dalam proses ini. Oleh karena itu, ia memberikan tenggat waktu selama seminggu untuk menerbitkan daftar hitam tersebut.
“Sudah ada belum yang di-blacklist orangnya? Yang enggak boleh ngimpor lagi? Belum kan? Minggu depan dilihat ya,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (14/11/2025). Ia juga menegaskan bahwa tidak hanya kepada Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu, tetapi juga kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk segera mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
Purbaya menyoroti bahwa beberapa importir sering kali bersikap sombong di media massa dengan melakukan pelanggaran terkait barang impor bekas. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengirimkan tim untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Jadi yang di YouTube, yang di TV, itu hati-hati. Saya akan kirim orang, karena anda declare anda penjahat. Terus saya diam? Kira-kira begitu,” tegasnya.
Selain itu, dari hasil kunjungan kerjanya ke berbagai pelabuhan, Purbaya mengungkapkan bahwa banyak importir yang menunda-nunda penyampaian pemberitahuan impor barang (PIB). Hal ini terlihat dari banyaknya kontainer yang sudah turun ke pelabuhan, namun importirnya tidak segera melaporkan PIB.
Untuk mengatasi masalah ini, mantan Deputi Kemenko Maritim dan Investasi tersebut meminta Bea Cukai langsung membongkar kontainer yang sudah dua minggu bongkar di pelabuhan namun tak kunjung menyerahkan PIB.
“Pokoknya kalau dua minggu, enggak PIB, kami bongkar. Orangnya disuruh datang ke situ,” ucapnya.
Tindakan Konkret untuk Menertibkan Impor
Beberapa langkah konkret telah diambil oleh Kemenkeu untuk menertibkan praktik impor yang tidak sesuai dengan regulasi. Berikut adalah beberapa tindakan yang dilakukan:
-
Penetapan Daftar Hitam
Kemenkeu memberikan batas waktu satu minggu untuk menetapkan daftar hitam bagi importir yang melanggar aturan. Tujuannya adalah agar mereka dilarang untuk melakukan kegiatan impor lagi. -
Pengawasan Ketat terhadap Pelanggar
Menteri Keuangan meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera mengambil tindakan terhadap pelaku impor yang melakukan pelanggaran. Termasuk para importir yang bersikap sombong di media massa. -
Tindakan terhadap Kontainer yang Tidak Dilaporkan
Bea Cukai diminta untuk membongkar kontainer yang sudah dua minggu bongkar di pelabuhan namun tidak melaporkan PIB. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan impor.
Dampak dari Kebijakan Ini
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi importir nakal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem impor yang lebih transparan dan teratur. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat akibat impor barang bekas yang tidak sesuai dengan standar.
Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah, diharapkan keberadaan importir nakal dapat diminimalisir dan menjaga kualitas barang yang masuk ke pasar Indonesia.


Tinggalkan Balasan