Penanganan Kasus Penganiayaan di Desa Nubalema II: Kritik terhadap Penerapan Pasal Hukum

Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Nubalema II, Kecamatan Adonara Tengah, Flores Timur, kini menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran asas dan norma hukum. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum, Hamid Nasrudin Anas, S.H., yang menilai tindakan penyidik Polsek Adonara Barat tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Menurut Anas, penyidik menerapkan Pasal 351 Ayat 1 yang disertai dengan Junto (Jo) Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) Ke 1 KUHP. “Saya menyesalkan keputusan oknum penyidik tersebut,” ujarnya kepada awak media. Ia menegaskan bahwa penerapan pasal Junto ini jelas melanggar asas hukum “Ne Bis In Idem” sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pelanggaran Asas Ne Bis In Idem

Asas Ne Bis In Idem menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan yang sama. Dalam kasus ini, klien Anas, SG (39), sedang menjalani hukuman pidana atas kasus pencurian dengan nomor perkara: 51/Pid.B/2025/PN Lrt. Perkara ini telah diputuskan oleh pengadilan dan dianggap sebagai Res Judicata, yaitu sesuatu yang sudah diselesaikan.

Anas menjelaskan bahwa klien kami SG (39) saat ini masih menjalani masa tahanan atas perkara pencurian. Meskipun kedua klien dinyatakan melakukan penganiayaan terhadap RT dan LL, anggota Linmas, namun SG sedang dalam proses hukum atas kasus lain. “Penerapan pasal Junto ini secara langsung merugikan klien kami dan mencoreng asas serta norma hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Anas.

Fakta Terkait Kasus Penganiayaan

Kasus penganiayaan ini terjadi pada 8 Juli 2025, yang menyebabkan YM (63) dan SG (39) warga Desa Nubalema II, Kecamatan Adonara Tengah menjadi tersangka. Peristiwa ini berawal dari cekcok antara korban dengan RT, seorang pria lansia yang diduga melontarkan kata-kata kasar. Selain itu, YM dan SG juga terlibat kontak fisik ringan dengan LL, anggota Linmas.

Kritik terhadap Penyidik

Anas menyoroti bahwa penyidik seharusnya mempertimbangkan status hukum klien mereka sebelum menerapkan pasal-pasal yang lebih berat. Menurutnya, penambahan pasal Junto justru memberatkan klien yang sedang menjalani hukuman. “Ini jelas melanggar prinsip hukum yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh dihukum dua kali atas perbuatan yang sama,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa asas Ne Bis In Idem merupakan bagian penting dari sistem hukum Indonesia. “Orang tidak boleh dituntut sekali lagi karena perbuatan yang telah diputuskan oleh hakim,” tegas Anas.

Kesimpulan

Dari seluruh fakta dan penjelasan yang diberikan, kasus penganiayaan di Desa Nubalema II menunjukkan adanya dugaan pelanggaran asas hukum. Kritik terhadap penerapan pasal Junto oleh penyidik Polsek Adonara Barat menunjukkan kekhawatiran akan keadilan dalam proses hukum. Anas berharap agar pihak berwajib dapat lebih teliti dalam menangani kasus seperti ini, sehingga tidak terjadi kesalahan yang merugikan pihak terdakwa.