Perkembangan Terbaru Kasus Penipuan di Proyek Gedung FK ITS

Seorang investor berinisial SV, yang berusia 37 tahun, melaporkan Direktur PT Kembar Jaya Abadi, Eka Hillyan Fazzih, ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindakan penipuan. Laporan ini dilayangkan dengan nomor STTLPM/1805/XI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA pada Jumat sore (14/11). Laporan ini terkait dengan dugaan pengelolaan dana investasi yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Kuasa hukum dari SV, Rivo Cahyono Setyonego, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika sejumlah perantara menghubungi SV pada awal Juni 2025. Mereka menyatakan membutuhkan dana untuk pembangunan termin kedua gedung Fakultas Kedokteran Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

“Profit yang dijanjikan sebesar 20 persen dan jatuh tempo disepakati pada 26 September 2025. Klien kami tertarik dan langsung berinvestasi sekitar Rp 3 miliar dari total proyek Rp 56 miliar,” ujar Rivo, Rabu (19/11).

Dana sebesar Rp 3 miliar tersebut diserahkan kepada PT Kembar Jaya Abadi selaku pemenang tender. Dalam surat perjanjian, PT Kembar Jaya Abadi berkewajiban membayar denda sebesar Rp 5 juta per hari apabila terjadi keterlambatan dalam proses pembangunan.

Namun, menurut Rivo, uang korban senilai Rp 3 miliar beserta profitnya sebesar 20 persen atau Rp 600 juta tidak kunjung diberikan oleh PT Kembar Jaya Abadi, padahal sudah lewat jatuh tempo.

Selain itu, cek senilai Rp 2,4 miliar yang diberikan sebagai jaminan oleh Direktur PT Kembar Jaya Abadi, Eka Hillyan Fazzih, ternyata tidak dapat dicairkan karena rekening tidak memiliki saldo. Cek tersebut diberikan sejak awal kerja sama pada Juni 2025 sebagai jaminan, dengan jatuh tempo pengembalian dana sebesar Rp 3 miliar dan profitnya pada 26 September 2025. Ternyata, rekening tersebut kosong.

“Ini kuat dugaan penipuan,” tegas Rivo.

SV berupaya menghubungi PT Kembar Jaya Abadi untuk menagih haknya yang belum dibayarkan, tetapi tidak ada respons. Bahkan, kantor perusahaan di Ketintang sudah kosong dan tidak lagi beroperasi. “Kantornya (PT Kembar Jaya Abadi) di Ketintang sekarang kosong. Cuma ada satu pegawai yang bilang tidak tahu apa-apa. Perabot pun sudah nggak ada,” ucap kuasa hukum SV yang lain, Perdana Roziq.

Saat membuat laporan ke Polrestabes Surabaya, SV dan kuasa hukum membawa sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan penipuan, seperti perjanjian notaris, cek asli, dan dokumen pendukung lainnya.

Saat ini, pihak terkait sedang mencoba mengklarifikasi dari pihak terkait dan mencari kebenaran dari kasus tersebut. Karena diduga kontraktor dari proyek tersebut sudah menghilang.